suarasindo.com, SIAK – Menanggapi kembali pemberitaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, pihak PT Siscanella James Kencana (PT SJK) melalui kuasa hukumnya, Muslim Amir, S.H., S.E.M.M ., memberikan klarifikasi lanjutan guna meluruskan sistem kerja dan pola penghasilan di perusahaan tersebut. Klarifikasi disampaikan melalui siaran pers, Rabu (28/01/2026).
Muslim menjelaskan bahwa di PT SJK terdapat dua sistem hubungan kerja yang berbeda, yakni karyawan tetap dan mitra kerja, yang selama ini kerap disalahartikan dalam pemberitaan.
“Perlu kami luruskan, di PT SJK terdapat sistem kerja yang jelas dan berbeda antara karyawan tetap dan mitra kerja,” tegas Muslim.
Karyawan Tetap Mendapat Gaji dan Jaminan Lengkap
Untuk kategori karyawan tetap, Muslim menyebutkan bahwa perusahaan memberikan hak-hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karyawan tetap terdiri dari direksi, staf, mekanik, tukang las, dan administrasi. Mereka menerima gaji bulanan, tunjangan, serta didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
*Sopir Truk Berstatus Mitra Kerja, Bukan Karyawan*
Sementara itu, khusus sopir truk pengangkut pulp, Muslim menegaskan bahwa mereka bukan karyawan, melainkan mitra kerja (non-karyawan) dengan sistem penghasilan berbasis hasil kerja.
“Supir truk adalah mitra kerja, bukan karyawan. Hubungan kerja bersifat kemitraan, sehingga sistemnya berbeda dan tidak menggunakan gaji bulanan,” ujarnya.
*Rincian Penghasilan Mitra Sopir Berbasis Tonase*
Muslim merinci bahwa penghasilan mitra sopir diperoleh dari beberapa komponen, antara lain:
Uang kehadiran konsumsi sebesar Rp40.000 per hari atau sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Uang kehadiran kerja sebesar Rp50.000 per hari atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Hasil borongan atas kelebihan BBM, sesuai tarif kontrak dan sisa penggunaan BBM.
Hasil borongan tonase, disesuaikan dengan volume dan hasil kerja angkutan.
Hasil langsir per jam, sesuai jam kerja dan pekerjaan tambahan lainnya apabila ada.
“Seluruh penghasilan mitra dihitung berdasarkan hasil kerja, khususnya tonase, bukan sistem gaji bulanan,” jelas Muslim.
*Pembayaran Tunai dan Tidak Menggunakan Slip Gaji*
Terkait sistem pembayaran, Muslim menegaskan bahwa perusahaan menggunakan pembayaran tunai (cash) yang sah dalam hubungan kemitraan.
“Karena sistemnya berbasis tonase dan hasil kerja, maka perusahaan tidak menerbitkan slip gaji sebagaimana karyawan tetap. Mekanisme ini sudah disepakati sejak awal kemitraan,” katanya.
*THR Tidak Melekat pada Hubungan Kemitraan*
Menjawab isu Tunjangan Hari Raya (THR), Muslim kembali menegaskan bahwa ketentuan THR tidak melekat pada hubungan kemitraan, melainkan hubungan kerja karyawan.
“Mitra kerja bukan karyawan, sehingga tidak ada kewajiban perusahaan memberikan THR. Namun perusahaan tetap memberikan bentuk penghargaan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya menggunakan narasumber anonim yang tidak jelas.
“Kalau ada yang merasa keberatan, sebutkan siapa orangnya. Jangan membuat tuduhan tanpa identitas dan dasar yang jelas,” tegasnya.
*Isu Lama yang Telah Diperiksa Berbagai Lembaga*
Muslim menambahkan bahwa persoalan ini merupakan isu lama yang kembali diangkat, meski telah melalui berbagai proses pemeriksaan oleh instansi terkait.
Ia merinci bahwa sebelumnya telah dilakukan:
Upaya mengajak mitra melakukan aksi penahanan kunci kontak kendaraan, yang tidak mendapat dukungan.
Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja terkait dugaan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), yang dinyatakan bukan perkara PHI.
Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Pelaporan pidana ke kepolisian, yang dinyatakan bukan merupakan perkara pidana.
“Semua jalur sudah ditempuh dan hasilnya jelas. Tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Muslim.
*Laporan ke Dewan Pers dan Jalur Hukum*
Di akhir keterangannya, Muslim, S.H., M.H., menyampaikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terus mengangkat persoalan ini tanpa memenuhi kaidah jurnalistik.
“Apabila pemberitaan tidak memenuhi unsur jurnalistik, tidak berimbang, dan terus diulang-ulang, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang, termasuk Dewan Pers maupun lembaga hukum terkait,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kebebasan pers, namun meminta agar setiap pemberitaan dilakukan secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab.**