Follow Us:
11:28 WIB - Pemprov Riau Bangun Sekolah Rakyat Berasrama di Kuansing, Rampung Ditargetkan 2026 | 20:52 WIB - Kuasa Hukum S. Hondro, Dr. Martin Purba, Nilai Keterangan Penggugat Tidak Konsisten | 08:20 WIB - Ririanti Safrida Thania kepada Para Juara BAPOR JU CUP I Se-Riau Tingkat SMP di Gelora Karya Patra | 19:01 WIB - Oknum Polda Riau Diduga Tipu IRT Rp354 Juta, Kasus Jalan di Tempat | 05:31 WIB - Wamenkomdigi Ajak Pegiat Internet Komunitas Edukasi Pemanfaatan Teknologi Saat Darurat | 05:30 WIB - Menkomdigi: Ekosistem Digital Aman Perkuat Kiprah UMKM Perempuan
/ Hukum / Kuasa Hukum S. Hondro, Dr. Martin Purba, Nilai Keterangan Penggugat Tidak Konsisten /
Kuasa Hukum S. Hondro, Dr. Martin Purba, Nilai Keterangan Penggugat Tidak Konsisten
Kamis, 22 Januari 2026 - 20:52:29 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com - PEKANBARU | Sidang lanjutan mediasi gugatan perdata terhadap S. Hondro kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/01/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat menilai keterangan yang disampaikan oleh penggugat dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.E

Kuasa hukum S. Hondro, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejak awal hingga pertengahan proses mediasi, pernyataan penggugat berinisial FZ berubah-ubah dan tidak sinkron, sehingga menimbulkan pertanyaan serius dari pihak tergugat.

“Di dalam ruang mediasi, penggugat menyampaikan hal yang bolak-balik dan tidak konsisten. Bahkan ia menyatakan mewakili tiga orang lain yang disebut sebagai pendiri PKMNR. Padahal, gugatan yang diajukan jelas merupakan gugatan pribadi atas nama dirinya sendiri,” ujar Martin Purba.

Menurutnya, secara disiplin ilmu hukum, seseorang tidak dapat mewakili pihak lain tanpa dasar kewenangan hukum yang sah. Terlebih, FZ bukan seorang advokat yang memiliki kewenangan untuk menerima dan menjalankan surat kuasa.

“Kalau memang ada pihak lain yang keberatan, seharusnya nama-nama tersebut dicantumkan secara jelas dalam gugatan. Faktanya, gugatan ini hanya atas nama FZ sendiri. Ini tentu menimbulkan persoalan dalam keabsahan formil gugatan,” tegas Martin Purba yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Riau.

Selain itu, Martin Purba juga menanggapi pernyataan penggugat terkait dugaan penggunaan identitas dirinya secara ilegal atau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Terkait hal tersebut, perlu kami luruskan bahwa persoalan itu sudah pernah dilaporkan oleh FZ ke Polda Riau. Namun laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya (SP3) sesuai nomor surat B/2336/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus Polda Riau tanggal 8 Agustus 2025 ” jelas advokat kondang yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Pekanbaru.

Ia juga membantah tudingan penggugat yang menyebut pihak tergugat kerap mangkir dari persidangan.

“Kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dalam setiap jadwal persidangan sebelumnya, selalu ada kuasa hukum yang hadir mewakili tergugat,” ujarnya.

Di akhir proses mediasi, pihak penasihat hukum S. Hondro meminta kepada hakim mediator agar penggugat diminta menyampaikan resume mediasi secara tertulis.

“Karena penjelasan penggugat dinilai berbelit-belit, kami meminta agar seluruh keberatannya dituangkan dalam resume tertulis, dan selanjutnya akan kami jawab secara resmi dan tertulis pula,” pungkas Martin Purba.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Yalid, S.H., M.H., turut menanggapi tuntutan penggugat yang meminta agar PKMNR dibubarkan atau dibatalkan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pembubaran suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila organisasi tersebut terbukti melanggar undang-undang, melakukan tindakan anarkis, atau terindikasi sebagai organisasi terlarang,” ujar Dr. Yalid yang juga merupakan dosen ilmu hukum di salah satu universitas di Riau.

Ia menambahkan, mekanisme pembubaran organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, mari kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan selanjutnya. Harapan kita, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan bermartabat,” tutupnya.

Sidang mediasi tersebut turut dihadiri oleh unsur pengurus DPP, DPD, dan DPC PKMNR. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama antara kuasa hukum, S. Hondro, dan para pengurus PKMNR di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru.***(SHI GROUP)


Berita Lainnya :
  • Pemprov Riau Bangun Sekolah Rakyat Berasrama di Kuansing, Rampung Ditargetkan 2026
  • Kuasa Hukum S. Hondro, Dr. Martin Purba, Nilai Keterangan Penggugat Tidak Konsisten
  • Ririanti Safrida Thania kepada Para Juara BAPOR JU CUP I Se-Riau Tingkat SMP di Gelora Karya Patra
  • Oknum Polda Riau Diduga Tipu IRT Rp354 Juta, Kasus Jalan di Tempat
  • Wamenkomdigi Ajak Pegiat Internet Komunitas Edukasi Pemanfaatan Teknologi Saat Darurat
  • Menkomdigi: Ekosistem Digital Aman Perkuat Kiprah UMKM Perempuan
  • Awali 2026, Menkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
  • Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan
  • Figur Pembasmi Premanisme, Brigjen Pol Hengki Haryadi Kini Menjabat Wakapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017