Follow Us:
17:52 WIB - Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan | 14:42 WIB - Figur Pembasmi Premanisme, Brigjen Pol Hengki Haryadi Kini Menjabat Wakapolda Riau | 22:07 WIB - Menkeu: Selaraskan Tiga Mesin Pertumbuhan untuk Ekonomi Berkelanjutan | 21:10 WIB - Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring | 14:20 WIB - Insentif Perpajakan Dukung Daya Beli Masyarakat dan Daya Saing Usaha | 14:16 WIB - Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Kelola Talenta Murid
/ Pekanbaru / Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan /
Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan
Kamis, 15 Januari 2026 - 17:52:12 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho secara resmi meluncurkan sistem aplikasi perizinan akuntabel, mudah amanah dan nyaman (Sip Aman) sebuah layanan digital yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan izin bangunan bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Ballroom Lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).

Aplikasi Sip Aman menjadi terobosan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memangkas alur birokrasi perizinan, khususnya untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Agung Nugroho menjelaskan, kehadiran Sip Aman bertujuan memberikan kepastian waktu layanan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku. Selama ini, proses perizinan bangunan dinilai memakan waktu cukup lama dan menyulitkan masyarakat.

“Melalui Sip Aman, kita memangkas proses birokrasi namun tetap sesuai aturan. Ini khusus untuk pengurusan PBG,” ujar Agung.

Ia mengungkapkan, sebelum adanya aplikasi ini, pengurusan PBG untuk rumah pribadi bisa memakan waktu hingga enam bulan, bahkan dalam beberapa kasus mencapai dua tahun, terutama untuk bangunan berskala besar seperti gedung dan rumah sakit.

Dengan penggunaan aplikasi Sip Aman, waktu pengurusan PBG dapat dipersingkat secara signifikan. Untuk rumah tinggal biasa, proses hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam. Sementara rumah sederhana dapat selesai dalam dua hari, dan rumah dari pengembang maksimal empat hari kerja.

Agung menambahkan, aplikasi ini dirancang agar masyarakat memiliki akses pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien. Ia menyebut Sip Aman sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Aplikasi ini kami persembahkan sebagai bentuk kemudahan bagi warga Pekanbaru agar tidak lagi terbebani proses perizinan yang panjang,” cakapnya lagi.

Pada kesempatan tersebut, Agung Nugroho juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan aplikasi Sip Aman.

"Saya optimis kehadiran aplikasi ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung di Kota Pekanbaru," katanya.


Berita Lainnya :
  • Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan
  • Figur Pembasmi Premanisme, Brigjen Pol Hengki Haryadi Kini Menjabat Wakapolda Riau
  • Menkeu: Selaraskan Tiga Mesin Pertumbuhan untuk Ekonomi Berkelanjutan
  • Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring
  • Insentif Perpajakan Dukung Daya Beli Masyarakat dan Daya Saing Usaha
  • Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Kelola Talenta Murid
  • Inflasi Nias Lampaui 6 Persen, Pengamat Ekonomi Sumut Soroti Rapuhnya Ketahanan Pangan
  • Gaji PNS Jadi Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
  • APMR-B desak Kejati tetapkan Ilyas Sayang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tahura
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017