SuaraSINDO.com - Pekanbaru | Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau-Bersatu (APMR-B) resmi menyurati 2 instansi sekaligus yakni Kejaksaan Tinggi Riau dan Perwakilan BPKP Provinsi Riau dalam upaya kontrol sosial terhadap dugaan Perkara dugaan Tindak pidana Korupsi terkait Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Ganti Rugi
(SKGR) dikawasan Hutan Konservasi (Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim) dan
Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten
Kampar Provinsi Riau sejak tahun 2004 s/d tahun 2022, dimana kasus ini telah masuk dalam tahap Penyidikan sejak awal tahun 2025 di Kejaksaan Tinggi Riau.
Koordinator APMR-B Rahmat Hidayat dalam keterangannya menyampaikan bahwa Surat yang ditujukan untuk Kejati Riau dan BPKP Riau khusus mempertanyakan dan mencari informasi terkait perkembangan kasus Tipikor Tahura yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kampar Ilyas Sayang dari Partai Nasdem.
“Ya, hari ini kami bersurat dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk meminta Infromasi terkait Perkembangan Penyidikan, Kapan Penetapan Tersangka serta mempertanyakan kendala penyidik Kejati dalam proses hukum ini. Sementara surat di Perwakilan BPKP Provinsi Riau meminta informasi terkait sudah sejauh mana perkembangan Audit perhitungan kerugian negara dalam perkara yang dimaksud”. Terangnya*
Ditempat terpisah Ketua Umum APMR-B Andri Kurniawan menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan oleh APMR-B ini adalah bentuk kontrol terhadap proses hukum khususnya menyangkut Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Riau.
“Kita upayakan bersurat secara resmi dahulu kepada 2 instansi tersebut untuk meminta beberapa informasi dalam perkara yang sedang diusut, upaya ini kan hak tiap warga negara yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kita juga kejar Kejati untuk segera menetapkan seorang saksi berinisial (IS) sebagai tersangka.
AMPR-B berkomitmen untuk selalu mengawal proses hukum perkara ini demi merawat keadilan di Provinsi Riau karena diduga kuat perkara yang ditangani oleh Kejati Riau syarat akan kepentingan serta diduga terjadinya intervensi dalam penyidikan sehingga kasus ini menjadi lamban penanganannya ujar Andri Kurniawan.
“Kita berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga dapat putusan inkrah, makanya dari awal penyelidikan sampai ke penyidikan kita tetap kawal perkara ini. Barang ini syarat akan kepentingan dan intervensi yang kuat karena salah seorang saksi yang diperiksa berinisial (IS) diduga adalah aktor intelektualnya merupakan oknum anggota DPRD Kampar aktif, tentunya pasti akan ada campur tangan politik dalam penanganan perkara, kita berusaha untuk terus mendesak Kejati agar tetap dijalan yang benar dan tidak masuk angin agar perkara ini tidak menjadi harta karun didalam tumpukan berkas dimeja penyidik Kejaksaan.
Terakhir Koordinator APMR-B Rahmat Hidayat mengingatkan Kejati agar bekerja dengan menjaga integritas dan ingat Tuhan, dan langkah ini menjadi upaya awal di tahun 2026 serta akan kembali turun kejalan atau demonstrasi Jilid III, bilamana informasi yang dimaksudkan tidak diindahkan oleh Kejati dan Perwakilan BPKP Riau.