Follow Us:
10:08 WIB - PERKUAT PROFESIONALISME, LAPAS BANGKINANG GELAR PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA DAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2026 | 13:08 WIB - PBBI dan IKTS Bagikan 894 Paket Imlek di Kepulauan Meranti | 02:32 WIB - Pemerintah Tegaskan Stabilitas Ekonomi dan Perkuat Reformasi Pasar Modal | 02:27 WIB - Organisasi Masyarakat Nias Riau 'PKMNR' Dukung Independensi Polri dan Tolak Politisasi Institusi | 00:48 WIB - 'Ramalan' Purbaya Soal Nasib IHSG Senin Usai Bos OJK-DIrut BEI Mundur | 23:55 WIB - Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Nias Selatan Berujung Pembakaran Camp Karyawan PT GRUTI
/ Pekanbaru / Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah /
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah
Senin, 22 Desember 2025 - 11:07:13 WIB
Galery DPRD Pekanbaru
TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com - Pekanbaru | Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, S.H, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hidup sehat melalui penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).

Kegiatan penyebarluasan Perda tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas dari asap rokok, seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.

Aidhil Nur Putra menjelaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok bukan dimaksudkan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat.

“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya dari bahaya asap rokok,” ujar Aidhil.

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi Perda KTAR sangat bergantung pada peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi secara masif perlu dilakukan agar masyarakat memahami aturan sekaligus sanksi yang berlaku.

Menurutnya, dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mendukung penerapan kawasan tanpa asap rokok secara sukarela demi menciptakan Kota Pekanbaru yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini juga menjadi bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan peran legislasi serta memastikan produk hukum daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Berita Lainnya :
  • PERKUAT PROFESIONALISME, LAPAS BANGKINANG GELAR PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA DAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2026
  • PBBI dan IKTS Bagikan 894 Paket Imlek di Kepulauan Meranti
  • Pemerintah Tegaskan Stabilitas Ekonomi dan Perkuat Reformasi Pasar Modal
  • Organisasi Masyarakat Nias Riau 'PKMNR' Dukung Independensi Polri dan Tolak Politisasi Institusi
  • 'Ramalan' Purbaya Soal Nasib IHSG Senin Usai Bos OJK-DIrut BEI Mundur
  • Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Nias Selatan Berujung Pembakaran Camp Karyawan PT GRUTI
  • WUJUD KEPEDULIAN SOSIAL, LAPAS BANGKINANG GELAR BAKTI SOSIAL DI PANTI ASUHAN PUTRA HARAPAN
  • Kala Niat Baik Berbuah Petaka, Belajar dari Kasus 'Es Gabus'
  • PT SJK Tegaskan Sistem Kerja Berbeda: Karyawan Tetap Digaji, Sopir Truk Berstatus Mitra Berbasis Tonase
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017