SuaraSINDO.com - Pekanbaru | Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, S.H, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hidup sehat melalui penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).
Kegiatan penyebarluasan Perda tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas dari asap rokok, seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.
Aidhil Nur Putra menjelaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok bukan dimaksudkan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat.
“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya dari bahaya asap rokok,” ujar Aidhil.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi Perda KTAR sangat bergantung pada peran aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi secara masif perlu dilakukan agar masyarakat memahami aturan sekaligus sanksi yang berlaku.
Menurutnya, dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mendukung penerapan kawasan tanpa asap rokok secara sukarela demi menciptakan Kota Pekanbaru yang lebih sehat, nyaman, dan berkelanjutan.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini juga menjadi bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan peran legislasi serta memastikan produk hukum daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.