Follow Us:
23:48 WIB - Babinramil 04 Sikakap Bersama Bupati Kepulauan Mentawai Cek Lokasi Tempat Pembuangan Sampah | 15:07 WIB - Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 Kepada Masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Bupati Pelalawan Serahkan Langsung Sertifikat | 14:08 WIB - Penandatangan MOU dan PKS, Pemkab Pelalawan Menyatakan Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Wilayahnya | 13:56 WIB - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab. Nisel Bersama Kadis PUTR Tinjau Jalan Terdampak Longsor, Ini Hasil Pantauan Lapangan | 13:39 WIB - Komitmen DPRD Pekanbaru Kawal R-APBD 2026 Hingga Pengesahan | 12:48 WIB - DPRD Pekanbaru Ketok Palu APBD-P 2025, Prioritas untuk Pelunasan Utang dan Infrastruktur
/ Pelalawan / Penandatangan MOU dan PKS, Pemkab Pelalawan Menyatakan Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Wilayahnya /
Penandatangan MOU dan PKS, Pemkab Pelalawan Menyatakan Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Wilayahnya
Kamis, 04 Desember 2025 - 14:08:33 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com : PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan secara resmi turut berpartisipasi dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Riau mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana ringan. Penandatanganan ini dilaksanakan di Lantai II Gedung Kejati Riau dan dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., bersama unsur Forkopimda dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan tersebut juga melibatkan pejabat tinggi dari Kejaksaan, termasuk Kepala Kejati Riau, serta perwakilan dari aparat penegakan hukum di seluruh kabupaten/kota di Riau.

Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari inisiatif nasional dalam rangka menyongsong penerapan penuh hukuman pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru). Hukuman kerja sosial telah ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok, dan mulai diimplementasikan melalui kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif dari hukuman penjara melainkan bagian dari paradigma baru penegakan hukum yang humanis, korektif, dan restoratif. Hukuman ini membuka kesempatan bagi pelaku pidana untuk memperbaiki diri, sambil tetap memberi manfaat bagi masyarakat.

Melalui penandatanganan ini, Pemkab Pelalawan menyatakan komitmen penuh mendukung implementasi pidana kerja sosial di wilayahnya. Bupati Pelalawan, H. Zukri, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.

“Pidana kerja sosial diyakini akan memberikan manfaat ganda sebagai alternatif hukuman penjara, sekaligus sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku, dan mengurangi stigma sosial pasca-pidana.” ujar Bupati.

Bupati berharap bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Pelalawan.(SHI Group/R.M Hulu)


Berita Lainnya :
  • Babinramil 04 Sikakap Bersama Bupati Kepulauan Mentawai Cek Lokasi Tempat Pembuangan Sampah
  • Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 Kepada Masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Bupati Pelalawan Serahkan Langsung Sertifikat
  • Penandatangan MOU dan PKS, Pemkab Pelalawan Menyatakan Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Wilayahnya
  • Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab. Nisel Bersama Kadis PUTR Tinjau Jalan Terdampak Longsor, Ini Hasil Pantauan Lapangan
  • Komitmen DPRD Pekanbaru Kawal R-APBD 2026 Hingga Pengesahan
  • DPRD Pekanbaru Ketok Palu APBD-P 2025, Prioritas untuk Pelunasan Utang dan Infrastruktur
  • Roy Martin Marpaung Terpilih Jadi Ketua DPC SPN Pekanbaru
  • Turnamen BAPOR PT.Pertamina RU ll Production SPK Sebagai Pelopor Mempererat Hubungan Silaturahmi Antar Pelajar dan masyarakat
  • Ramaikan Mal Pekanbaru, Pekan Bazar Kin Men Hadirkan 91 Stan dan Ragam Perlombaan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017