Follow Us:
15:20 WIB - Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Ganja di Ciduk Satresnarkoba Polres Pagar Alam | 11:54 WIB - Kampung Nanas Desa pagaruyung di Tapung, Harapkan Perhatian Pemkab Kampar untuk Pembangunan Jalan Aspal 3,5 Km | 20:43 WIB - Kepolisian Resor Pelalawan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke- 97 Tahun 2025, Ini Sambutan Kabag Log Kompol Sahardi, SH | 20:32 WIB - SDN 15 Sikakap, Kecamatan Sikakap Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 | 06:30 WIB - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti No : BA- 23 Tahun 2025 Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap | 06:29 WIB - Acara Lepas Sambut Dandim 0319 dan Kajari Kepulauan Mentawai, Ini Sambutan dan Apresiasi Bupati Rinto Wardana Samaloisa
/ Daerah / Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Ganja di Ciduk Satresnarkoba Polres Pagar Alam /
Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Ganja di Ciduk Satresnarkoba Polres Pagar Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:20:34 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pagar Alam -- Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap Narkotika. Seorang pria Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, ditangkap petugas di rumahnya dengan sejumlah barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja siap edar.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan Masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berawal dari Informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya,” Ujar Iptu Doris Pidriandi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika.

Menurut keterangan petugas, sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya berada di ruang tengah dan kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan Urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan shabu dari seseorang berinisial (N) dan ganja dari (HR). Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap Narkotika di Wilayah hukum Polres Pagar Alam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penyalahguna Narkoba di Pagar Alam. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika,” tegas Iptu Doris Pidriandi.** Iriel Oyenk.


Berita Lainnya :
  • Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Ganja di Ciduk Satresnarkoba Polres Pagar Alam
  • Kampung Nanas Desa pagaruyung di Tapung, Harapkan Perhatian Pemkab Kampar untuk Pembangunan Jalan Aspal 3,5 Km
  • Kepolisian Resor Pelalawan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke- 97 Tahun 2025, Ini Sambutan Kabag Log Kompol Sahardi, SH
  • SDN 15 Sikakap, Kecamatan Sikakap Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
  • Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti No : BA- 23 Tahun 2025 Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
  • Acara Lepas Sambut Dandim 0319 dan Kajari Kepulauan Mentawai, Ini Sambutan dan Apresiasi Bupati Rinto Wardana Samaloisa
  • Polres Nias Selatan Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025, Ini Amanat Kapolres Sebagai Berikut
  • Bupati Kepulauan Mentawai Kukuhkan 2 Camat Baru, Menegaskan Tingkatkan Kualitas Wujudkan Mentawai Bersih dan Melayani
  • Tasyakuran HUT Ke-61, Partai Golkar Pekanbaru Berbagi dengan Penyandang Disabilitas
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017