Follow Us:
06:30 WIB - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti No : BA- 23 Tahun 2025 Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap | 06:29 WIB - Acara Lepas Sambut Dandim 0319 dan Kajari Kepulauan Mentawai, Ini Sambutan dan Apresiasi Bupati Rinto Wardana Samaloisa | 19:56 WIB - Polres Nias Selatan Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025, Ini Amanat Kapolres Sebagai Berikut | 01:02 WIB - Bupati Kepulauan Mentawai Kukuhkan 2 Camat Baru, Menegaskan Tingkatkan Kualitas Wujudkan Mentawai Bersih dan Melayani | 17:23 WIB - Tasyakuran HUT Ke-61, Partai Golkar Pekanbaru Berbagi dengan Penyandang Disabilitas | 15:49 WIB - Refleksi '08 IMO-Indonesia': Siap Go Internasional
/ Daerah / Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti No : BA- 23 Tahun 2025 Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap /
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti No : BA- 23 Tahun 2025 Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:30:56 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com: KEPULAUAN MENTAWAI - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai melakukan pemusnahan barang bukti hasil 12 perkara tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan, Senin (27/10-2025)

Pemusnahan barang-barang bukti dari tindak kejahatan pencurian, narkoba, dan pencabulan itu antara lain meliputi     1 baju anak warna pink bermotif kuda poni,  1 celana dalam anak warna ungu, 1 kaos ungu, 1 celana bermotif bunga, 1 celana anak putih, 1 bra anak putih, 1 tank top ungu, 1 celana dalam pink; 1 set pakaian olahraga merah.

Kemudian 2 paket sedang ganja kering dalam kertas coklat, 1 tas sandang merk REI warna abu-abu, 1 baju kaos biru dongker “ENLIGHTENMENT”, 1 celana panjang hitam “WEBBER DENIM”.

Sebanyak 7 jerigen 35 liter kosong,  2 jerigen 25 liter kosong,     3 sekop pasir bergagang plastik warna merah, 2 selang minyak warna jingga ±3 meter, 3 potong pakaian (kaos dan celana berbagai warna/motif),     1 paket kecil sabu dalam plastik klem; 1 celana hitam merk “Sufra Killer”, 1 unit HP merk HAMMER warna hitam; 1 kartu SIM Telkomsel warna putih.

Kejari Kepulauan Mentawai juga memusnahkan,1 tang warna hitam kuning; 1 gunting kawat merk ASTERN warna hitam kuning, 1 plastik pembungkus hitam, 2 paket kecil ganja kering;, 1 kaos kaki dan 1 sepatu merk Ardiles warna hitam putih (sebelah kanan).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyebutkan pemusnahan barang-barang bukti tindak kejahatan yang dilakukannya adalah berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Nomor: BA-23 Tahun 2025, dan telah ditanda tangani oleh pejabat terkait di Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Ikut hadir pada kegiatan pemusnahan barang-barang bukti tindak kejahatan itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai diwakili oleh Staf Ahli, Joni Anwar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Desti Seminora, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Tommy Harizon, S.H.,M.H.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Riza Ardiansyah, S.H., Kapolres Kepulauan Mentawai diwakili Kasat Reskrim/Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Alias Mardoni dan perwakilan dari tokoh agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (SHI Group/Y. Zai)


Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti No : BA- 23 Tahun 2025 Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
  • Acara Lepas Sambut Dandim 0319 dan Kajari Kepulauan Mentawai, Ini Sambutan dan Apresiasi Bupati Rinto Wardana Samaloisa
  • Polres Nias Selatan Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025, Ini Amanat Kapolres Sebagai Berikut
  • Bupati Kepulauan Mentawai Kukuhkan 2 Camat Baru, Menegaskan Tingkatkan Kualitas Wujudkan Mentawai Bersih dan Melayani
  • Tasyakuran HUT Ke-61, Partai Golkar Pekanbaru Berbagi dengan Penyandang Disabilitas
  • Refleksi '08 IMO-Indonesia': Siap Go Internasional
  • Tak Ada yang Kebal Hukum! Warga Sakai Dukung Penuh Penindakan Pelaku Penyerobotan Lahan
  • Sebagai Aparat Teritorial Babinramil 04/Sikakap Apresiasi Aktivitas Warga Binaan, Berikut Penjelasannya
  • Pemerintah Desa Meskom di Ikuti Ratusan Peserta Meriahkan Pawai Ta’aruf MTQ Kecamatan Bengkalis Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017