suarasindo.com, Bengkalis —Puluhan warga Suku Sakai Bathin Sobanga menggelar aksi damai di depan Mapolsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (27/10/2025).
Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, warga memberikan dukungan untuk Polsek Mandau sebagai bentuk apresiasi atas tindakan cepat dan tegas terhadap para pelaku penyerobotan lahan milik warga Sakai.
Aksi damai tersebut dipimpin oleh Andika Sakai, selaku Koordinator Aksi, yang menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat Sakai adalah bentuk dukungan nyata terhadap aparat kepolisian dan sekaligus seruan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
> “Kami datang ke Polsek Mandau untuk memberi dukungan penuh kepada kepolisian. Kami minta semua pelaku penyerobotan lahan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,Tegas Andika Sakai,
” Jangan kasih ampun pada perusuh yang sudah merusak dan menganiaya warga kami,” ujar Andika Sakai di hadapan peserta aksi.
Andika juga menegaskan, masyarakat Sakai tidak ingin lagi ada kelompok luar yang datang memprovokasi dan menguasai lahan milik mereka. Ia menduga kuat ada keterlibatan Aliansi Indonesia dan Grup D-30 dalam mendorong konflik di wilayah tersebut.
> “Kami tahu siapa yang bermain di balik semua ini. Mereka bukan pejuang rakyat, tapi provokator yang ingin menguasai lahan kami. Kami percaya polisi akan menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
Sebelumnya, dua orang pelaku penyerobotan telah diamankan oleh Polsek Mandau, sementara satu orang lainnya inisial GS, masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Tokoh masyarakat Sakai, Reno, juga menilai bahwa langkah cepat kepolisian telah mencegah bentrokan yang lebih besar di lapangan.
> “Kami apresiasi kinerja Polsek Mandau. Mereka bergerak cepat dan profesional. Tak perlu ragu, siapa pun yang melanggar hukum harus ditangkap. Jangan ada yang kebal hukum,” ujar Reno.
Warga Sakai meminta Polres Bengkalis dan Polda Riau memberi perhatian serius terhadap konflik lahan di kawasan D-30. Mereka juga mendesak Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparat desa melakukan pemeriksaan terhadap warga pendatang yang diduga ikut menghasut dan memperkeruh suasana.
Saat ini, situasi di lokasi konflik berangsur kondusif. Dua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama.
> “Kami hanya ingin lahan kami aman kembali. Kami percaya polisi tidak akan tinggal diam. Tangkap semua pelaku, jangan ada yang dibiarkan bebas,” tutup Andika Sakay, disambut sorakan dukungan dari warga.Sakai,