Follow Us:
23:14 WIB - Kapolsek Cegah Keributan, Pastikan Pengambilalihan PT Jimi–CV Makmur Jaya Sentosa oleh PT Agrinas Belum Sah | 11:23 WIB - Rayakan HUT PGRI ke-80, Pengurus Kecamatan Bukit Batu Undang Pensiunan Guru | 08:58 WIB - Bazar Kin Men Riau Dimulai, Pengunjung Dimanjakan Hampir 100 Stan dan Berbagai Lomba Mandarin | 18:48 WIB - Memupuk Semangat Bentuk Peduli Kemajuan Pendidikan, Danramil 04 Sikakap Ikuti Upacara Bersama Bupati Kep. Mentawai | 18:47 WIB - Babinsa Koramil 01/ Sikabaluan, Kodim 0319/Mentawai Monitor Wilayah, Banjir Landa Tiga Dusun di Desa Malancan | 18:46 WIB - Rayakan HUT PGRI ke-80, Pengurus Kecamatan Bukit Batu Undang Pensiunan Guru
/ Politik / Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam /
Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam
Senin, 22 September 2025 - 10:18:59 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pagar Alam -- Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi di Wilayah hukum Polres  Pagar Alam. Ari  (28), Warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di rumah kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Jumat (19/9/2025) malam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket Shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir Pil Ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

Tersangka kita amankan setelah adanya laporan Masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket Shabu, Ekstasi, Uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi Narkoba,” Jelas Iptu Doris.

Dari hasil tes Urine, tersangka juga dinyatakan positif Menggunakan Metamfetamin dan Amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya "Ayub" yang masih dalam pengejaran,"Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran Narkoba di Wilayah Pagar Alam.** Iriel Oyenk.


Berita Lainnya :
  • Kapolsek Cegah Keributan, Pastikan Pengambilalihan PT Jimi–CV Makmur Jaya Sentosa oleh PT Agrinas Belum Sah
  • Rayakan HUT PGRI ke-80, Pengurus Kecamatan Bukit Batu Undang Pensiunan Guru
  • Bazar Kin Men Riau Dimulai, Pengunjung Dimanjakan Hampir 100 Stan dan Berbagai Lomba Mandarin
  • Memupuk Semangat Bentuk Peduli Kemajuan Pendidikan, Danramil 04 Sikakap Ikuti Upacara Bersama Bupati Kep. Mentawai
  • Babinsa Koramil 01/ Sikabaluan, Kodim 0319/Mentawai Monitor Wilayah, Banjir Landa Tiga Dusun di Desa Malancan
  • Rayakan HUT PGRI ke-80, Pengurus Kecamatan Bukit Batu Undang Pensiunan Guru
  • Dana Desa Pantai Raja Diduga Tumpang Tindih: Pola Anggaran Rp 1,2 Miliar Lebih Picu Kecurigaan, Warga Minta Audit Khusus
  • Jeratan Elitisme Anggaran: Reformasi Polri Gagal Jika Komisi Takut Disorot!
  • Alputra Dianggap Layak Pimpin Golkar Kampar, Siap Konsolidasi Rebut Tahta Pemenang Pemilu
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017