Follow Us:
14:40 WIB - Apel Pagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru: Kasubag TU Ingatkan Bahaya Judol dan Tekankan Disiplin Tugas | 10:18 WIB - Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam | 17:44 WIB - Mantan Kasatpol PP Bengkalis Diperiksa Penyidik secara Intensif, Ini Dugaan Kasusnya | 23:34 WIB - Wakil Bupati Nias Selatan Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion Yang Diselenggerakan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman | 23:33 WIB - Staf Ahli Bupati Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas ke-55 tahun 2025, Sekaligus Bacakan Amanat Menhub RI Berikut Ini | 23:32 WIB - Bupati Rinto Wardana S. Hadiri Rakor Ketersediaan Pangan Sumbar, Mentan RI Tegaskan Pentingnya Peran Kepala Daerah
/ Politik / Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam /
Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam
Senin, 22 September 2025 - 10:18:59 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pagar Alam -- Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi di Wilayah hukum Polres  Pagar Alam. Ari  (28), Warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di rumah kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Jumat (19/9/2025) malam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket Shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir Pil Ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

Tersangka kita amankan setelah adanya laporan Masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket Shabu, Ekstasi, Uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi Narkoba,” Jelas Iptu Doris.

Dari hasil tes Urine, tersangka juga dinyatakan positif Menggunakan Metamfetamin dan Amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya "Ayub" yang masih dalam pengejaran,"Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran Narkoba di Wilayah Pagar Alam.** Iriel Oyenk.


Berita Lainnya :
  • Apel Pagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru: Kasubag TU Ingatkan Bahaya Judol dan Tekankan Disiplin Tugas
  • Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam
  • Mantan Kasatpol PP Bengkalis Diperiksa Penyidik secara Intensif, Ini Dugaan Kasusnya
  • Wakil Bupati Nias Selatan Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion Yang Diselenggerakan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  • Staf Ahli Bupati Pimpin Upacara Peringatan Harhubnas ke-55 tahun 2025, Sekaligus Bacakan Amanat Menhub RI Berikut Ini
  • Bupati Rinto Wardana S. Hadiri Rakor Ketersediaan Pangan Sumbar, Mentan RI Tegaskan Pentingnya Peran Kepala Daerah
  • Bupati Pelalawan Buka Secara Resmi Kegiatan City Gas Tour 2025 dan di Hadiri Management PGN Area Pekanbaru
  • Perkuat Pendidikan Karakter, DPR RI Karmila Sari dan Mendikdasmen RI Beri Motivasi di Riau
  • Polsek Pagar Alam Selatan Kembali Salurkan 3 Ton Beras Murah SPHP Ke Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017