Follow Us:
20:18 WIB - Kunjungan di Kepulauan Mentawai, ParagonCorp Sambangi Dika Riyanti Peserta Program Wardah Inspiring Teacher Gen 8 | 14:02 WIB - BPI KPNPA RI nyatakan komitmen penuh kawal pembangunan dan kelestarian lingkungan di kabupaten Kepulauan Mentawai | 18:43 WIB - Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat | 04:45 WIB - Sambut Hari Jadi Polri, Polsek Siberut Gencarkan Aksi Sosial di Tempat Ibadah | 04:44 WIB - Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sipora Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Nurul Iman Sioban | 04:43 WIB - Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Sikakap Gelar Bakti Religi Demi Wujudkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
/ Politik / Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam /
Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam
Senin, 22 September 2025 - 10:18:59 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pagar Alam -- Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi di Wilayah hukum Polres  Pagar Alam. Ari  (28), Warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di rumah kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Jumat (19/9/2025) malam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket Shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir Pil Ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

Tersangka kita amankan setelah adanya laporan Masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket Shabu, Ekstasi, Uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi Narkoba,” Jelas Iptu Doris.

Dari hasil tes Urine, tersangka juga dinyatakan positif Menggunakan Metamfetamin dan Amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya "Ayub" yang masih dalam pengejaran,"Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran Narkoba di Wilayah Pagar Alam.** Iriel Oyenk.


Berita Lainnya :
  • Kunjungan di Kepulauan Mentawai, ParagonCorp Sambangi Dika Riyanti Peserta Program Wardah Inspiring Teacher Gen 8
  • BPI KPNPA RI nyatakan komitmen penuh kawal pembangunan dan kelestarian lingkungan di kabupaten Kepulauan Mentawai
  • Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat
  • Sambut Hari Jadi Polri, Polsek Siberut Gencarkan Aksi Sosial di Tempat Ibadah
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sipora Gelar Aksi Bersih-Bersih di Masjid Nurul Iman Sioban
  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Sikakap Gelar Bakti Religi Demi Wujudkan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
  • Karya Bakti TNI AD Resmi Ditutup Danpusterad, Sasaran Fisik Pembangunan Dapat Bermanfaat bagi Penerima Manfaat
  • Jelang Penutupan Program Karya Bakti TNI AD untuk Mentawai, Danpusterad Tinjau Hasil Akhir Pembangunan
  • Polres Mentawai Gelar Tabur Bunga di Dermaga Tuapejat Jelang HUT Bhayangkara ke 80
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017