/ Bengkalis / Mantan Kasatpol PP Bengkalis Diperiksa Penyidik secara Intensif, Ini Dugaan Kasusnya /
Mantan Kasatpol PP Bengkalis Diperiksa Penyidik secara Intensif, Ini Dugaan Kasusnya
Minggu, 21 September 2025 - 17:44:32 WIB
TERKAIT:
suarasindo.com, BENGKALIS – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bengkalis Hengki Irawan (52) sejak resmi ditahan pekan lalu, menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Mapolres Bengkalis. Pihak penyidik secara intensif memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi.
Tersangka HI yang sudah beristri tiga ini, resmi masuk bui setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan panjang dan terancam di jeratan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti di antaranya dokumen SPPD Fiktif tahun anggaran 2021 dan 2022, SK Jabatan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Rekening Koran BCA atas nama Hengki Irawan dan hasil PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) juga turut disita.
'Ya, setelah sepekan penahanan, tim penyidik terus melakukan pendalaman, dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, penahanan itu telah sesuai prosedur berdasarkan alat bukti cukup. Dikatakan Kapolres, awal mula terendusnya aksi maling uang negara itu pada 15 November 2023 lalu.
Pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan penggunaan dana pada Satpol PP Kabupaten Bengkalis TA 2021-2022, melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah dokumen dan klarifikasi awal ke sejumlah saksi saksi yang terlibat pada struktur, pemeriksaan internal dan audit investigasi ditemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta.
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan itu dan audit BPK RI Provinsi Riau, akhirnya pelaku tertuju kepada HI dengan kerugian negara berjumlah sebesar Rp1,4 miliar lebih dan Unit Tipidter menyimpulkan untuk menahan HI.
“Benar, pelaku sudah kami tahan sembari melengkapi berkas hingga diserahkan ke Kejaksaan nantinya,” jelas Kapoles Bengkalis.