Follow Us:
13:46 WIB - Meski Cuaca Mendung, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tetap Semangat mengikuti Senam Pagi | 11:33 WIB - Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam | 16:44 WIB - Polsek Pagar Alam Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Posko KKN Unsri | 13:59 WIB - Terus Tingkat Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengukuran IKR | 13:12 WIB - Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Mapinang, Pagai Selatan dalam Kondisi Meninggal Dunia | 13:11 WIB - Babinramil 03/Sioban, Kodim 0319/Mentawai, Sambangi Warga Binaan di SP3, Kecamatan Sipora Utara
/ Daerah / Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam /
Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam
Sabtu, 13 September 2025 - 11:33:52 WIB
Polres Pagar Alam
TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pagar Alam -- Polres Pagar Alam melalui  Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika. Dua pria  Bram Radika Putra (22) dan Edo Gustiawan (27) ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis shabu di sebuah Kafe di kawasan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Selasa Malam (9/9/2025).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setya Kencana S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan penangkapan bermula dari laporan Masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi Narkoba di lokasi tersebut.

“Berawal dari Informasi Masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat pelaku tiba di kafe, anggota langsung mengamankan dan mendapati barang bukti empat paket shabu yang dijatuhkan pelaku dari kotak plastik bening,” Ujar Iptu Doris.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,82 gram, satu unit i Phone 11 Pro Max, dan satu kotak plastik bening. Hasil tes Urine juga menunjukkan kedua tersangka positif Narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Bram mengakui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari seorang bernama Danang. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar Narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” Tegas Iptu Doris.** Iriel Oyenk.


Berita Lainnya :
  • Meski Cuaca Mendung, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tetap Semangat mengikuti Senam Pagi
  • Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam
  • Polsek Pagar Alam Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Posko KKN Unsri
  • Terus Tingkat Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengukuran IKR
  • Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Mapinang, Pagai Selatan dalam Kondisi Meninggal Dunia
  • Babinramil 03/Sioban, Kodim 0319/Mentawai, Sambangi Warga Binaan di SP3, Kecamatan Sipora Utara
  • Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan 5,6 Ton Beras Murah SPHP.
  • Polres Pagar Alam di Serbu Warga Untuk Urus SKCK PPPK Paruh Waktu
  • Terus Tingkat Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengukuran IKR
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017