Follow Us:
21:34 WIB - Wadan Pusterad dan Rombongan Tinjau Hasil Pembangunan Sasaran Fisik Karya Bakti TNI Skala Besar di Kepulauan Mentawai | 18:07 WIB - War on Drugs for Humanity Harus Melibatkan Kekuatan Adat dan Masyarakat Gampong | 19:25 WIB - Satgas TNI AD dan Warga Gotong Royong Turunkan Material untuk Pembangunan Jembatan | 15:13 WIB - Korban Long Boat Terbalik di Sagulubbek Ditemukan Meninggal Dunia | 15:12 WIB - Long Boat Terbalik di Perairan Sagulubbek, Satu Nelayan Masih Dalam Pencarian | 16:23 WIB - Setahun Memimpin, Agung Nugroho Buktikan Perubahan Nyata untuk Pekanbaru
/ Pekanbaru / PT Peputra Maha Raya Diduga Langgar Aturan, Aliansi Sorot Kasus IYS yang Rugikan Negara Rp704,9 Juta /
PT Peputra Maha Raya Diduga Langgar Aturan, Aliansi Sorot Kasus IYS yang Rugikan Negara Rp704,9 Juta
Sabtu, 06 September 2025 - 11:58:45 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.COM - Pekanbaru | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat yang diwakili Sofyan Najam mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama PT Peputra Maha Raya, pengembang Kawasan Industri Peputra Kampar (KIPK).

Perusahaan ini sebelumnya diresmikan oleh Penjabat Bupati Kampar pada November 2024 dan digadang-gadang menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik klaim kontribusi tersebut, muncul sejumlah kontroversi.

Menurut catatan aliansi, terdapat dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Permohonan penggunaan lahan 523 hektare yang diajukan perusahaan ditolak oleh KLHK, namun aktivitas tetap berjalan. Selain itu, laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMMPL) pada 2023 menuding adanya pelanggaran Perda Kampar, termasuk terkait tata ruang dan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

“Ini jelas mencederai aturan. Kami minta penegak hukum tidak menutup mata. PT Peputra Maha Raya harus transparan, jangan sampai investasi yang digembar-gemborkan justru merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Sofyan Najam, mewakili aliansi.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, Sofyan juga menyinggung soal ketentuan jabatan rangkap sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017. Pasal 67 menegaskan direktur BUMD tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain, baik swasta maupun BUMN.

“Kalau benar ada direksi BUMD yang juga duduk di perusahaan ini, itu pelanggaran serius. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak boleh dikompromikan. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Aliansi juga mengaitkan hal ini dengan sejumlah kasus hukum di Pekanbaru yang dinilai mandek, termasuk dugaan pelanggaran PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014–2024, Ida Yulita Susanti (IYS).

“Kasus IYS yang ditaksir merugikan negara Rp704,9 juta saja masih jalan di tempat. Jangan sampai dugaan pelanggaran PT Peputra Maha Raya juga berlarut-larut. Publik menunggu bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sofyan.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal isu ini dengan aksi dan audiensi hingga ada kepastian hukum. Mereka menuntut APH segera mengambil langkah tegas, baik untuk persoalan lingkungan, pelanggaran perda, maupun potensi konflik kepentingan dalam jabatan rangkap.


Berita Lainnya :
  • Wadan Pusterad dan Rombongan Tinjau Hasil Pembangunan Sasaran Fisik Karya Bakti TNI Skala Besar di Kepulauan Mentawai
  • War on Drugs for Humanity Harus Melibatkan Kekuatan Adat dan Masyarakat Gampong
  • Satgas TNI AD dan Warga Gotong Royong Turunkan Material untuk Pembangunan Jembatan
  • Korban Long Boat Terbalik di Sagulubbek Ditemukan Meninggal Dunia
  • Long Boat Terbalik di Perairan Sagulubbek, Satu Nelayan Masih Dalam Pencarian
  • Setahun Memimpin, Agung Nugroho Buktikan Perubahan Nyata untuk Pekanbaru
  • Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
  • Satgas TNI AD Kebut Finishing Rehab RTLH Milik Ibu Roslina di Sipora Utara
  • Satgas TNI AD Kebut Penyelesaian Rehab RTLH Milik Warga di Sipora Selatan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017