Follow Us:
19:01 WIB - MTQ Tingkat Desa Sukamaju Ke – lX Tahun 2025 Resmi Di Buka Camat Bantan Rafli Kurniawan, S.IP, M.SI | 10:02 WIB - Mahasiswa Serta Masyarakat Kab. Nias Selatan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kawal Personel Gabungan Polres Nisel dan TNI | 10:48 WIB - 80 Tahun Kejaksaan: Menjaga Republik, Mengawal Masa Depan | 10:40 WIB - Pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai Terkendala Dengan Anggaran, Bupati Rinto Wardana Tak Putus Asa Ini Yang Dilakukan ke Pemerintah Pusat | 10:38 WIB - Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Kuripan Babas di Tangkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. | 15:21 WIB - IMO-Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Presiden Prabowo Lawan Mafia
/ Daerah / Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Kuripan Babas di Tangkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam. /
Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Kuripan Babas di Tangkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Rabu, 03 September 2025 - 10:38:47 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pagar Alam -- Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Kiki Ahmad Fauzan (36), Warga Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara, diamankan Polisi berikut barang bukti ganja serta perlengkapan untuk mengonsumsi Narkoba.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setya Kencana Persada S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengatakan penangkapan dilakukan Senin (1/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menerima laporan Masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Tanjung Aro.

“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari rumah pelaku ditemukan dua paket ganja seberat 24 gram, bong alat hisap sabu, tiga korek api gas modifikasi, handphone, dan helm yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” jelas Iptu Doris.

Hasil tes Urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC dan metamfetamina. Polisi memastikan tersangka berperan sebagai pengedar.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.** Iriel Oyenk.


Berita Lainnya :
  • MTQ Tingkat Desa Sukamaju Ke – lX Tahun 2025 Resmi Di Buka Camat Bantan Rafli Kurniawan, S.IP, M.SI
  • Mahasiswa Serta Masyarakat Kab. Nias Selatan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kawal Personel Gabungan Polres Nisel dan TNI
  • 80 Tahun Kejaksaan: Menjaga Republik, Mengawal Masa Depan
  • Pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai Terkendala Dengan Anggaran, Bupati Rinto Wardana Tak Putus Asa Ini Yang Dilakukan ke Pemerintah Pusat
  • Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Kuripan Babas di Tangkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
  • IMO-Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Presiden Prabowo Lawan Mafia
  • Polsek Pagar Alam Utara Melaksanakan Monitoring Serta Panen Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
  • Sambangi Tukang Bangunan Warga Binaan di Dusun Sibabai, Ini Motivasi Babinramil 04 Sikakap Sertu Angerago Gea
  • Babinramil 04/Sikakap Pam Puter Gerak Cepat Bantu Warga Dusun Havea Atasi Dampak Kebakaran Toko
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017