/ Daerah / Wabup Kep. Mentawai Dorong Pengawasan Pemilu yang Independen dan Berintegrasi Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 /
Wabup Kep. Mentawai Dorong Pengawasan Pemilu yang Independen dan Berintegrasi Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024
Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:09:20 WIB
TERKAIT:
Suarasindo.com, KEPULAUAN MENTAWAI - Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Jakop Saguruk, menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai di Hotel Bujai, Sabtu, (9/9/2025).
Acara ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan Anggota DPRD, KPU, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, dan media.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengawasan pemilu harus dilakukan secara independen, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menegaskan, Bawaslu sebagai ujung tombak pengawasan di daerah memiliki peranan vital dalam menjaga kualitas demokrasi di Bumi Sikerei.
Terkait dinamika baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Jakop Saguruk menyebut bahwa hal tersebut membawa implikasi pada tata kelola pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Karena itu, ia menilai kegiatan penguatan kelembagaan ini sangat relevan untuk menjawab tantangan tersebut.
“Pemerintah daerah siap menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mendukung pengawasan pemilu, mulai dari penyediaan data kependudukan, fasilitasi sosialisasi, hingga membangun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.(Dedy. S).