Follow Us:
17:44 WIB - Di Balik Jeruji, Iman Tetap Terjaga: Warga Binaan Nasrani Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Ibadah Online | 15:53 WIB - Program Jurusan Busana dan keterampilan SMKN 1 Tambusai, Ciptakan Penjahit Yang Andal Mendapatkan Apresiasi Yang Baik dan Profesional | 15:38 WIB - IMO-Indonesia Apresiasi Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Sebagai Wakapolri | 15:37 WIB - Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Apel Kerja dan Sampaikan Amanatnya | 14:14 WIB - Polsek Pagar Alam Utara berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai | 13:23 WIB - Babinramil 03 Sipora Gerak Cepat Kelokasi Selamatkan Warga Binaan Dalam Kecelakaan Bus DAMRI No. Pol BA 7017 BO
/ Daerah / Polsek Pagar Alam Utara berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai /
Polsek Pagar Alam Utara berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai
Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:14:27 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pagar Alam -- Polres Pagar Alam melalui Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara. Pelaku DT (14) Anak di Bawah Umur Saat ini di Amankan di Polsek PAU.Selasa 5/8/2025.

Pelaku diketahui masuk ke rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah tengah tertidur.
Kejadian terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengambil sebuah handphone POCO X6, charger, serta uang tunai senilai total Rp115.000 dari beberapa ruangan di dalam rumah. Pelaku memasuki rumah melalui pintu bawah yang tidak terkunci dan memanjat jendela lantai dua untuk mengakses ruang-ruang dalam rumah.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada keesokan harinya, Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB setelah dilakukan pelacakan melalui fitur IT bot CP dan trace IMEI handphone milik korban. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek PAU yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim. Barang bukti berupa HP, charger, dan sebagian Uang tunai berhasil disita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak Kepolisian.

Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pagar Alam dalam menciptakan rasa aman di tengah Masyarakat. "Kami imbau Masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah saat malam hari. Polres Pagar Alam akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur," ujarnya.** Iriel Oyenk.


Berita Lainnya :
  • Di Balik Jeruji, Iman Tetap Terjaga: Warga Binaan Nasrani Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Ibadah Online
  • Program Jurusan Busana dan keterampilan SMKN 1 Tambusai, Ciptakan Penjahit Yang Andal Mendapatkan Apresiasi Yang Baik dan Profesional
  • IMO-Indonesia Apresiasi Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Sebagai Wakapolri
  • Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Apel Kerja dan Sampaikan Amanatnya
  • Polsek Pagar Alam Utara berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai
  • Babinramil 03 Sipora Gerak Cepat Kelokasi Selamatkan Warga Binaan Dalam Kecelakaan Bus DAMRI No. Pol BA 7017 BO
  • Sambut HUT RI ke-80, Polres Pagaralam Bagikan Bendera Merah Putih dan Ajak Warga Kibarkan Semangat Nasionalisme
  • Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan oleh PN Bangkinang Berjalan Kondusif
  • IKTS–IKPI Lampaui Target Donor Darah: 521 Kantong Terkumpul untuk Kemanusiaan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017