Follow Us:
09:20 WIB - Dr.H.Joncik Muhammad, secara resmi Melepasan Atlet Kabupaten Empat Lawang Untuk ikut laga di (PORPROV) Sum-Sel di Kabupaten Banyuasin | 14:11 WIB - Capaian Pajak Samsat Panam Tembus 87 Persen, Ria Noviana Optimis Target 100 Persen Akhir Tahun | 10:00 WIB - Aksi Berdarah Masyarakat Riau, Presiden Prabowo Tolong Kami!!! | 08:47 WIB - APINDO Teken MoU Bersama Sejumlah Mitra, Dukung Hilirisasi Rumput Laut dan Ekonomi Biru Indonesia | 07:35 WIB - Pj Kepala Desa Meskom Susi Nelda Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Meskom Tahun 2025 | 13:50 WIB - Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.Ik, MH Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pada Jajarannya di Mako Polres Nias Selatan
/ Politik / Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan oleh PN Bangkinang Berjalan Kondusif /
Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan oleh PN Bangkinang Berjalan Kondusif
Selasa, 05 Agustus 2025 - 13:21:15 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO - (Siak Hulu-Kampar) | Pengadilan Negeri Bangkinang, melalui juru sita AL KHUDRI, S.H., yang didampingi oleh dua orang saksi dari kepaniteraan, telah berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 225 meter persegi pada Selasa (5/8). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks-Pts/2025/PN Bkn yang merujuk pada Putusan Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Bkn tertanggal 22 Juli 2024.

Objek perkara yang berada di Blok F1 No.9, Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (komplek Perumahan Taman Duta Mas) telah dimenangkan oleh penggugat, Suparman. Dalam proses hukumnya, Suparman didampingi oleh kuasa hukumnya, Syafrizal Andiko, S.H., M.H. Sementara itu, pihak tergugat adalah Ferry Kamsul dan Asnawi.

Dalam pelaksanaannya, juru sita AL KHUDRI menyampaikan bahwa eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat. “Meskipun berat, pihak tergugat bersikap kooperatif dalam pengosongan bangunan. Semua barang yang dikeluarkan juga telah dipastikan akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan oleh tergugat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang turut mengawal jalannya eksekusi, termasuk pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada Kepolisian Polres Kampar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” tambah AL KHUDRI.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Bangkinang dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.**(SHI GROUP)



Penulis : Al 
Editor   : Ptr


Berita Lainnya :
  • Dr.H.Joncik Muhammad, secara resmi Melepasan Atlet Kabupaten Empat Lawang Untuk ikut laga di (PORPROV) Sum-Sel di Kabupaten Banyuasin
  • Capaian Pajak Samsat Panam Tembus 87 Persen, Ria Noviana Optimis Target 100 Persen Akhir Tahun
  • Aksi Berdarah Masyarakat Riau, Presiden Prabowo Tolong Kami!!!
  • APINDO Teken MoU Bersama Sejumlah Mitra, Dukung Hilirisasi Rumput Laut dan Ekonomi Biru Indonesia
  • Pj Kepala Desa Meskom Susi Nelda Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Meskom Tahun 2025
  • Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.Ik, MH Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pada Jajarannya di Mako Polres Nias Selatan
  • All member PIF Pekanbaru Chapter mengadakan Kopdar Bulanan Rutin Dengan pemandangan indah di Rumbai timur
  • Pemkab Pelalawan Gelar Tabligh Akbar Menghadirkan H. Rhoma Irama Sebagai Penceramah di Acara Helat Pelalawan ke-26
  • Informasi Adanya Begal Yang Beredar di Medsos Facebook di Desa Bosua Ini Tindak Lanjut Polsek Sipora Sebagai Berikut
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017