SuaraSINDO - (Siak Hulu-Kampar) | Pengadilan Negeri Bangkinang, melalui juru sita AL KHUDRI, S.H., yang didampingi oleh dua orang saksi dari kepaniteraan, telah berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan seluas 225 meter persegi pada Selasa (5/8). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks-Pts/2025/PN Bkn yang merujuk pada Putusan Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Bkn tertanggal 22 Juli 2024.
Objek perkara yang berada di Blok F1 No.9, Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (komplek Perumahan Taman Duta Mas) telah dimenangkan oleh penggugat, Suparman. Dalam proses hukumnya, Suparman didampingi oleh kuasa hukumnya, Syafrizal Andiko, S.H., M.H. Sementara itu, pihak tergugat adalah Ferry Kamsul dan Asnawi.
Dalam pelaksanaannya, juru sita AL KHUDRI menyampaikan bahwa eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat. “Meskipun berat, pihak tergugat bersikap kooperatif dalam pengosongan bangunan. Semua barang yang dikeluarkan juga telah dipastikan akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan oleh tergugat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang turut mengawal jalannya eksekusi, termasuk pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada Kepolisian Polres Kampar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh pihak yang telah membantu sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” tambah AL KHUDRI.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Bangkinang dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.**(SHI GROUP)
Penulis : Al
Editor : Ptr