/ Daerah / PENCURI BUAH KOPI TERTANGKAP WARGA DAN DI SERAHKAN KE POLISI /
PENCURI BUAH KOPI TERTANGKAP WARGA DAN DI SERAHKAN KE POLISI
Jumat, 18 Juli 2025 - 14:31:22 WIB
TERKAIT:
suarasindo.com, Pagar Alam -- Polres Pagar Alam Melalui Satreskrim Telah mengamankan Seorang Remaja Inisial RDP (16) asal Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat tertangkap tangan Oleh Masyarakat Mencuri Buah Kopi milik Warga di Pagar Alam. Pelaku Tetangkap Oleh Masyarakat dan diserahkan Ke Polsek Dempo Utara.
Aksi Pencurian Buah Kopi terjadi di Wilayah Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Kamis (17/7/2025) malam. Pelaku Sempat Berusaha Kabur Membawa Hasil Curian Biji Kopi sekitar 70 Kg, Namun di Tangkap Oleh Korban "Ancah Sandriansa"(43)dan di Bantu Dua Orang Warga Lainnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin Oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH mengamankan Anak dibawah Umur serahan dari Masyarakat diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Kuhp.
"Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin Oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH telah bergerak Cepat ke lokasi setelah menerima laporan Warga.Mendapati terduga Pelaku babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah Untuk mendapatkan Perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagar Alam Untuk Proses Hukum lebih lanjut," jelas Iptu Irawan.
Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 karung Buah Kopi seberat 70 kg dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Putih dengan nomor Rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor Mesin JFZ1E2133091.
"Kami sudah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk Penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Irawan.
Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun Penjara. Saat ini Pihak Kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan Pihak lain dalam aksi Pencurian tersebut.
Polres Pagar Alam mengimbau Masyarakat Untuk tetap Waspada terhadap tindakan Kriminal dan segera melapor jika menemukan Hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.** Iriel Oyenk.