/ Daerah / Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka MZ Bendahara Dinas PUPR Nisel Terkait Dugaan Korupsi /
Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka MZ Bendahara Dinas PUPR Nisel Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 10 Juli 2025 - 16:59:16 WIB
TERKAIT:
SuaraSINDO.com : NIAS SELATAN - Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. melalui Alex Bill Mando Daeli, S.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan menerangkan bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka An. MATIUS ZAGOTO (MZ) selaku Bendara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-02/l.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 27 Maret 2025. Pada hari senin tanggal 07 juli 2025, sekira pukul 15.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Adapun kasus posisi singkat sebagai berikut: Bahwa pada TA. 2024, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan melaksanakan kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan dan Jembatan, yang terdiri dari: • Kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); • Kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala Jembatan sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah); • Kegiatan Swakelola pemeliharaan rutin/ berkala jalan sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan Swakelola I, kemudian setelah pekerjaan selesai dikerjakan, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan telah membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana insentif Fisikal (DIF) Dana insentif Fisikal APBN TA. 2024.
Kegiatan tersebut dibayarkan secara bertahap sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA.2024, namun setelah kegiatan dan pembayaran selesai dilaksanakan, MZ selaku Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan yakni: • Tanggal 12 November 2024 Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2024 melakukan penarikan dengan nomenklatur Untuk pembayaran Kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/berkala jalan Tahap II sebesar 30%;. (Im. Ge'e)