Follow Us:
09:20 WIB - Dr.H.Joncik Muhammad, secara resmi Melepasan Atlet Kabupaten Empat Lawang Untuk ikut laga di (PORPROV) Sum-Sel di Kabupaten Banyuasin | 14:11 WIB - Capaian Pajak Samsat Panam Tembus 87 Persen, Ria Noviana Optimis Target 100 Persen Akhir Tahun | 10:00 WIB - Aksi Berdarah Masyarakat Riau, Presiden Prabowo Tolong Kami!!! | 08:47 WIB - APINDO Teken MoU Bersama Sejumlah Mitra, Dukung Hilirisasi Rumput Laut dan Ekonomi Biru Indonesia | 07:35 WIB - Pj Kepala Desa Meskom Susi Nelda Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Meskom Tahun 2025 | 13:50 WIB - Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.Ik, MH Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pada Jajarannya di Mako Polres Nias Selatan
/ Daerah / Pemkab Kepulauan Mentawai Bakal Lantik Pegawai PPPK Formasi Tahap I Tahun 2024 di Sipora Utara /
Pemkab Kepulauan Mentawai Bakal Lantik Pegawai PPPK Formasi Tahap I Tahun 2024 di Sipora Utara
Senin, 16 Juni 2025 - 23:46:58 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSINDO.com, KEPULAUAN MENTAWAI -  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bakal melakukan pelantikan dan penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2024 Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Melalui surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai  Martinus D, Nomor 800.1.2.2/337/KEPEG Tentang Pelantikan dan Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Disebutkan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan dilakukan pada Senin (23/6-2025) pukul 08.00 Wib sampai selesai dengan mengambil tempat di Kawasan Homestay Mapaddegat Sipora Utara.

Surat Pengumuman Sekda Mentawai yang dikeluarkan di Tuapejat pada Kamis (12/06-2025) dan dilampiri Daftar nama pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemkab Mentawai itu juga menegaskan kepada PPPK (sebagaimana daftar terlampir) untuk hadir tepat waktu dan tidak dapat diwakilkan, serta memenuhi ketentuan antara lain berpakaian dan perlengkapan. 

Bagi pria atasan baju KORPRI, bawahan celana hitam, peci, PIN KORPRI, dan papan nama, sedangkan bagi wanita atasan baju KORPRI, bawahan rok/celana hitam, jilbab warna hitam bagi yang memakai jilbab, PIN KORPRI, dan papan nama,  masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa materai Rp.10.000 sebanyak 4 buah. (Ar. Zai).


Berita Lainnya :
  • Dr.H.Joncik Muhammad, secara resmi Melepasan Atlet Kabupaten Empat Lawang Untuk ikut laga di (PORPROV) Sum-Sel di Kabupaten Banyuasin
  • Capaian Pajak Samsat Panam Tembus 87 Persen, Ria Noviana Optimis Target 100 Persen Akhir Tahun
  • Aksi Berdarah Masyarakat Riau, Presiden Prabowo Tolong Kami!!!
  • APINDO Teken MoU Bersama Sejumlah Mitra, Dukung Hilirisasi Rumput Laut dan Ekonomi Biru Indonesia
  • Pj Kepala Desa Meskom Susi Nelda Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Meskom Tahun 2025
  • Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.Ik, MH Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pada Jajarannya di Mako Polres Nias Selatan
  • All member PIF Pekanbaru Chapter mengadakan Kopdar Bulanan Rutin Dengan pemandangan indah di Rumbai timur
  • Pemkab Pelalawan Gelar Tabligh Akbar Menghadirkan H. Rhoma Irama Sebagai Penceramah di Acara Helat Pelalawan ke-26
  • Informasi Adanya Begal Yang Beredar di Medsos Facebook di Desa Bosua Ini Tindak Lanjut Polsek Sipora Sebagai Berikut
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017