Follow Us:
21:25 WIB - Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem ST, MT hadiri HUT TNI Ke-79 di Lapangan Kantor Gubernur Riau | 15:18 WIB - Dukung Pilkada Serentak 2024, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi DPT di Polresta Pekanbaru | 15:17 WIB - Pastikan Pelayanan Prima, Kalapas Pekanbaru Kontrol Langsung Inventaris Area P2U dan Ruang Kunjungan | 23:10 WIB - Pjs. BUPATI PELALAWAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA | 18:45 WIB - DISKUSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, RUTAN PEKANBARU IKUTI SECARA VIRTUAL | 14:25 WIB - Deteksi Dini Masalah Gangguan Kejiwaan Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Jiwa
/ Kampar / Warga Muara Jalai Tidak Berkutik Saat Sergap Satnarkoba Polres Kampar /
Warga Muara Jalai Tidak Berkutik Saat Sergap Satnarkoba Polres Kampar
Sabtu, 21 September 2024 - 17:14:27 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, KAMPAR UTARA - IT (48) warga desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar tidak bisa berkutik saat ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, Jum'at (6/9/2024) sekira pukul 15.30 Wib.

Pelaku ditangkap di Jalan Dusun III Muara Jalai, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.83 gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Muara Jalai atas perbuatannya.

"Dari laporan masyarakat tersebut, personil langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan,"terangnya.

Kata Kasat, setelah itu Personil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. "Personel Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun III Muara Jalai.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti 12 paket Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok kaleng Merk Dji Sam Soe warna hitam dan disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku,"tambah AKP Era Maifo.

Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari IL (DPO) di daerah Kampung Bawuo Desa Muara Jalai.

"Pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas AKP Era Maifo.mhd.


Berita Lainnya :
  • Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem ST, MT hadiri HUT TNI Ke-79 di Lapangan Kantor Gubernur Riau
  • Dukung Pilkada Serentak 2024, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi DPT di Polresta Pekanbaru
  • Pastikan Pelayanan Prima, Kalapas Pekanbaru Kontrol Langsung Inventaris Area P2U dan Ruang Kunjungan
  • Pjs. BUPATI PELALAWAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
  • DISKUSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, RUTAN PEKANBARU IKUTI SECARA VIRTUAL
  • Deteksi Dini Masalah Gangguan Kejiwaan Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Jiwa
  • Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri
  • Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas Pekanbaru Ikuti Upacara Pada Kanwil Kemenkumham Riau
  • Ketum PKMNR Ungkap Kekecewaan Kepada Kaban Kesbangpol Riau
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017