Follow Us:
21:25 WIB - Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem ST, MT hadiri HUT TNI Ke-79 di Lapangan Kantor Gubernur Riau | 15:18 WIB - Dukung Pilkada Serentak 2024, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi DPT di Polresta Pekanbaru | 15:17 WIB - Pastikan Pelayanan Prima, Kalapas Pekanbaru Kontrol Langsung Inventaris Area P2U dan Ruang Kunjungan | 23:10 WIB - Pjs. BUPATI PELALAWAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA | 18:45 WIB - DISKUSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, RUTAN PEKANBARU IKUTI SECARA VIRTUAL | 14:25 WIB - Deteksi Dini Masalah Gangguan Kejiwaan Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Jiwa
/ Politik / Hakim Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Dr Martin Purba : Seharusnya Bebas /
Hakim Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Dr Martin Purba : Seharusnya Bebas
Kamis, 01 Agustus 2024 - 13:20:20 WIB

TERKAIT:
   
 
DUMAI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA mengakhiri perkara pipa gas PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai yang meledak dan terbakar setelah menjatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara bagi terdakwa Wawandra dan Irawadinata Rambe yang hanya merupakan pekerja teknisi kontrak dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rabu (31/7/2024).

Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH mengaku kecewa dengan putusan Hakim ketua Alfarobi SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH karena kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) merupakan pekerja yang notabene hanya penerima perintah kerja dari pihak Pertamina dalam hal ini pengawasnya Rudi Hermawan.

Atas perintah kerja dari Rudi Hermawan sudah dilaksanakan dan kemudian dilaporkan kepada Rudi Hermawan hingga Irawadinata Rambe dan Wawandra bertanya kepada Rudi Hermawan apakah isolasi atau menutup pipa yg korosi setelah selesai dibersihkan dan di thickness atau di ukur ketebalan pipa setelah mengalami korosi akan di isolasi atau di tutup kembali, namun jawaban dari Rudi Hermawan ada bidang lain dari Maintenance Area (MA) yang melakukan isolasi itu kembali.

Artinya tugas atau perintah kerja yang dilakukan Irawadinata Rambe dan Wawandra sudah tuntas atau selesai sampai disana, akan tetapi setelah pipa kemudian bocor dan meledak terbakar empat bulan kemudian kesalahan atau kelalaian seakan tertumpu kepada Irawadinata Rambe dan Wawandra.

Padahal kewenangan pekerjaan selanjutnya sudah merupakan tupoksi dari pihak Pertamina diantaranya Rudi Hermawan maupun pejabat Pertamina yang berkompeten di lingkup pipa line gas tersebut maupun pejabat Pertamina lainnya yang mengambil keputusan.

"Sebagai pengacara terdakwa, kami kecewa dengan putusan tersebut tapi namanya putusan  pengadilan tetap kami hormati, meskipun seharusnya saudara irawan dinata rambe dan Wawandra bebas karena mereka tidak ada kontak langsung dengan peristiwa ledakan"terangnya.

Lanjutnya lagi, "JPU mendakwa  melanggar pasal 360 kuhp, sedangkan terdakwa mengerjakan pekerjaan itu sudah 6 bulan yang berlalu kemudian, ada peristiwa ledakan itu dan dijelaskan setelah para terdakwa selesai mengerjakan pekerjaan masih ada orang lain yang mengerjakan pekerjaan itu".

Kemudian hasil pekerjaan terdakwa pada saat 6 bulan yang lalu itupun telah dilaporkon langsung ke PT KPI RU 2 dumai sehingga kealpaan dari terdakwa semestinya jelas tidak terbukti.***


Berita Lainnya :
  • Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem ST, MT hadiri HUT TNI Ke-79 di Lapangan Kantor Gubernur Riau
  • Dukung Pilkada Serentak 2024, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi DPT di Polresta Pekanbaru
  • Pastikan Pelayanan Prima, Kalapas Pekanbaru Kontrol Langsung Inventaris Area P2U dan Ruang Kunjungan
  • Pjs. BUPATI PELALAWAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
  • DISKUSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, RUTAN PEKANBARU IKUTI SECARA VIRTUAL
  • Deteksi Dini Masalah Gangguan Kejiwaan Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Jiwa
  • Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri
  • Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas Pekanbaru Ikuti Upacara Pada Kanwil Kemenkumham Riau
  • Ketum PKMNR Ungkap Kekecewaan Kepada Kaban Kesbangpol Riau
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017