Follow Us:
22:55 WIB - Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Begal Sadis di Kayuagung Sumsel | 22:53 WIB - Nekat! Pelaku Narkoba Bergulat Dengan Polisi Saat Penangkapannya di Desa Tanah Merah | 19:43 WIB - Jelang HUT Bhayangkara Ke-78 Kapolsek Siak Hulu Pimpin Giat Bakti Relegi Dan Beri Bantuan Sembako | 13:59 WIB - Lakukan Goro di Gereja Desa Salo, Polres Kampar Gelar Bakti Sosial Religi | 10:15 WIB - Ketua HKTI Prov. Riau HM. Wardan, MP. Lantik Pengurus HKTI Kab. Pelalawan Masa Jabatan 2024 - 2029 di Hadiri Pj. Sekdakab Pelalawan | 18:54 WIB - Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel: Menyelesaikan Sengketa Informasi Melalui Mediasi
/ Pekanbaru / Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 Di Rutan Kelas I Pekanbaru /
Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 Di Rutan Kelas I Pekanbaru
Kamis, 23 Mei 2024 - 10:47:35 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE / 2024 Masehi, Rutan Kelas I Pekanbaru melakukan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan yang berada di dalam Rutan Pekanbaru, Kamis (23/05/2024).

Warga Binaan Rutan Pekanbaru yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 berjumlah 10 orang.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.

Plt Kepala Rutan Pekanbaru Subakdo menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut telah memenuhi syarat untuk menerima remisi diantaranya harus mengikuti pembinaan kemandirian maupun kepribadian dengan baik dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku  sehari-hari,” ujar Plt Karutan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa remisi khusus merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara bagi narapidana agar senantiasa berkelakuan baik dan menjaga tata tertib selama menjalani pidana. "Pemberian remisi khusus diharapkan menjadi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk melaksanakan tata tertib serta menjalani progam pembinaan dengan baik di rutan" tuturnya.*mhd/bnb.


Berita Lainnya :
  • Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Begal Sadis di Kayuagung Sumsel
  • Nekat! Pelaku Narkoba Bergulat Dengan Polisi Saat Penangkapannya di Desa Tanah Merah
  • Jelang HUT Bhayangkara Ke-78 Kapolsek Siak Hulu Pimpin Giat Bakti Relegi Dan Beri Bantuan Sembako
  • Lakukan Goro di Gereja Desa Salo, Polres Kampar Gelar Bakti Sosial Religi
  • Ketua HKTI Prov. Riau HM. Wardan, MP. Lantik Pengurus HKTI Kab. Pelalawan Masa Jabatan 2024 - 2029 di Hadiri Pj. Sekdakab Pelalawan
  • Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel: Menyelesaikan Sengketa Informasi Melalui Mediasi
  • Pemkab Pelalawan Terima Penghargaan Paritrana Awards 2024 dari Pj. Gubernur Riau SF. Haryanto
  • Pemkab. Pelalawan Laksanakan Gerakan Pangan Murah Menjaga Stabilisasi Pasokan Harga Bahan Pokok
  • Pemdes Muara Semah Realisasikan BLT DD Tahap 2 Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017