MERANTI - Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah orang lain oleh 'AI', seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Meranti tahun 2024 melalui partai PDI Perjuangan, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Meranti.
Respon atas dugaan tersebut datang dari tokoh masyarakat yang akrab disapa Pak Haji, menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak terkait.
"Pak HAI seharusnya memberikan klarifikasi tentang dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah orang," ujar Pak Haji, tokoh masyarakat Meranti yang juga turut menyoroti pentingnya integritas dalam proses demokrasi.
"Saat ini banyak informasi berkembang ditengah masyarakat Meranti Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh HAI dan ini membuat suasana menjadi panas," tambah Pak Haji yang tinggal di Selatpanjang.
Sebelumnya, seorang warga Kepulauan Meranti, Mahmudin, mengklaim sebagai orang yang mengurus paket C Caleg terpilih tersebut namun tidak dapat menyebutkan nama sekolah dasar (SD) tempat HAI bersekolah.
"Saya yang mengurus ijazah paket C setara SD bapak HAI, di sekolah kabupaten Bengkalis, nama SD-nya saya lupa," ujar Mahmudin yang dulu berprofesi sebagai guru kepada Ketua PMN, Hondro.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN), S Hondro, telah meminta KPU Meranti untuk menyelidiki dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp dan surat, HAI belum memberikan jawaban terhadap permintaan klarifikasi yang diajukan oleh PMN.
Sementara itu, S Hondro menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi, dan berharap agar tindakan yang diambil oleh KPU Meranti dapat memastikan proses pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN), S. Hondro menyarankan Ketua DPD PDI-P Provinsi Riau, H. Zukri Misran untuk memanggil orang yang bersangkutan agar segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggotanya itu.
Sebab polemik ini, menjadi atensi semua pihak hingga perbincangan hangat di tengah masyarakat. Khususnya para pemilih partai PDI-P yang mengharapkan transparansi, kejujuran, dan integritas tinggi dari wakil-wakil rakyatnya.
"Partai PDI Perjuangan perlu melakukan verifikasi yang ketat terhadap dokumen yang diajukan oleh calon anggota legislatif 'AI' untuk menghindari risiko hukum dan kerusakan reputasi,"sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Tak hanya itu, tindakan tersebut bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, melainkan juga partai politik yang diwakilinya.***