TELUK KUANTAN -- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menetapkan tersangka di kasus Hotel Kuansing. Kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka bukan main-main, dia adalah H. Sukarmis mantan Bupati Kuansing 2 Periode 2006-2011 dan 2011-2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan Sukarmis yang juga mantan Ketua DPRD Kuansing dan Caleg DPR RI Dapil Riau II tahun 2024 itu juga telah ditahan di tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
''Iya benar jadi tersangka beliau. Kini ditahan di tahanan lapas,'' ujar Nurhadi, Jumat (03/05/24).
Sebagaimana, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah)
Nurhadi juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Sukarmis adalah pengembangan kasus Hotel Kuansing. Dimana pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang menjerat Sukarmis untuk menjadi tersangka.
''Sudah beberapa kali dipanggil menjadi saksi. Tadi dipanggil sebagai tersangka dan langsung kita tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-
374/L.4.18 Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang mana tersangka akan dilakukan
Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.'' tukas mantan Kajari Kaur Bengkulu ini.
Sukarmis mantan Bupati Kuansing 2 Periode 2006-2011 dan 2011-2016 disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
"Modusnya, bersekongkol dalam pengadaan tanah dan akhirnya memperkaya Susilowadi," kata Nurhadi.
Kemudian, lanjut Nurhadi, modus yang lain adalah membangun hotel tanpa prosedur yang benar dan memindahkan lokasi di luar hasil studi kelayakan.
Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing juga telah menahan mantan Kepala Bappeda-Litbang Hardi Yacob dan pejabat lainnya. Pengusutan kasus mega proyek Hotel Kuansing ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.***