Follow Us:
20:48 WIB - Kepala Desa Talang Benteng Bersama Bhabinkamtibmas Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Problem Solving | 18:42 WIB - Upaya Sukseskan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan | 18:40 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYERAHAN LHP BPK RI | 15:25 WIB - Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Dua Tersangka Ditangkap | 14:26 WIB - PAN Kode Gabung Syamsuar-Mawardi, Posisi Abdul Wahid-SF Hariyanto Terancam? | 13:15 WIB - JALIN SILATURAHMI, RUTAN PEKANBARU ADAKAN COFFEE MORNING BERSAMA AWAK MEDIA
/ Hukum / Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu /
Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu
Sabtu, 27 April 2024 - 15:14:36 WIB

TERKAIT:
   
 
KEPULAUAN MERANTI -- Heboh!, ramainya sorotan masyarakat terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum calon anggota legislatif (Caleg) di Kepulauan Meranti berinisial 'AI' dari Partai PDI Perjuangan, menjadi atensi khusus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN), S Hondro, Sabtu (27/04/24).

Hal itu juga terungkap dari narasumber berinisial 'M' yang mengaku mengurus ijazah paket C caleg terpilih Kepulauan Meranti inisial 'AI' dari Partai PDI Perjuangan.

"Saya yang mengurus ijazah paket C setara SD bapak HAI, di sekolah kabupaten Bengkalis, nama SD-nya saya lupa," ujar Mahmudin yang dulu berprofesi sebagai guru kepada Ketua Umum PMN, Hondro.

Sangat disesalkan, penggunaan dokumen palsu, termasuk ijazah, untuk maju dalam pemilihan legislatif justru dapat menimbulkan konsekuensi serius baik dari sisi hukum maupun moral.

Menurut undang-undang yang berlaku, penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda.

Tak hanya itu, tindakan tersebut bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, melainkan juga partai politik yang diwakilinya.

"Partai PDI Perjuangan perlu melakukan verifikasi yang ketat terhadap dokumen yang diajukan oleh calon anggota legislatif 'AI' untuk menghindari risiko hukum dan kerusakan reputasi,"sebutnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Media Massa Nusantara (DPP-PMN), S Hondro, juga telah meminta KPU Meranti untuk menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh H. Atan Ismail berdasarkan laporan dari masyarakat setempat tadi.

PMN telah mengirim surat kepada Ketua KPU Meranti ditembuskan kepada Pkres Meranti, KPU Riau serta yang bersangkutan untuk meminta pengecekan keaslian ijazah H. Atan Ismail setelah menerima informasi dari masyarakat.

S Hondro menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi serta berharap agar tindakan yang diambil oleh KPU Meranti akan memastikan proses pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan transparansi, kejujuran, dan integritas dari semua pihak yang terlibat, termasuk caleg. Masyarakat Kepulauan Meranti juga diharapkan aktif mengawasi dan memastikan bahwa calon wakilnya di parlemen adalah individu yang memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai"tutupnya.***


Berita Lainnya :
  • Kepala Desa Talang Benteng Bersama Bhabinkamtibmas Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Problem Solving
  • Upaya Sukseskan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYERAHAN LHP BPK RI
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Dua Tersangka Ditangkap
  • PAN Kode Gabung Syamsuar-Mawardi, Posisi Abdul Wahid-SF Hariyanto Terancam?
  • JALIN SILATURAHMI, RUTAN PEKANBARU ADAKAN COFFEE MORNING BERSAMA AWAK MEDIA
  • Sella Pitaloka, S.AP, M.Si Hadiri Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kec. Bandar Petalangan
  • Camat Kuala Kampar Turun ke Lokasi Kebakaran Ikut Memadamkan Titik Api Bersama Tim Gabungan Karhutla
  • SILATURAHMI DAN SOSIALISASI BAKAL CALON WALIKOTA PAGAR ALAM Hj.HEPY DAN EPSI DI KELURAHAN BERINGIN JAYA
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017