Follow Us:
18:17 WIB - Galang Dukungan Masyarakat Aktivis Gerakan Petisi Rakyat Kunjungi KBO Babel | 16:24 WIB - Bupati Pelalawan Hadiri Kegiatan Halal Bihalal di Mesjid Nurul Iman Kec. Bandar Sei. Kijang | 20:13 WIB - Fuad Santoso Dinilai Mampu Bawa Kota Dumai Lebih Maju | 19:50 WIB - Bersama Ayahanda, Fuad Santoso Kembalikan Formulir Bakal Calon Walikota Dumai 2024-2029 | 15:07 WIB - UPAYA DETEKSI DINI DAN WUJUD SINERGITAS, LAPAS PEKANBARU TERIMA PATROLI SAMBANG POLSEK BUKIT RAYA | 08:54 WIB - Afrizal Sintong Kembalikan Fomulir Persyaratan Bakal Calon Bupati ke DPD NasDem Rohil
/ Hukum / Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu /
Diduga Caleg Terpilih PDI-P Kepulauan Meranti Gunakan Ijazah Palsu
Sabtu, 27 April 2024 - 15:14:36 WIB

TERKAIT:
   
 
KEPULAUAN MERANTI -- Heboh!, ramainya sorotan masyarakat terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum calon anggota legislatif (Caleg) di Kepulauan Meranti berinisial 'AI' dari Partai PDI Perjuangan, menjadi atensi khusus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Media Massa Nusantara (PMN), S Hondro, Sabtu (27/04/24).

Hal itu juga terungkap dari narasumber berinisial 'M' yang mengaku mengurus ijazah paket C caleg terpilih Kepulauan Meranti inisial 'AI' dari Partai PDI Perjuangan.

"Saya yang mengurus ijazah paket C setara SD bapak HAI, di sekolah kabupaten Bengkalis, nama SD-nya saya lupa," ujar Mahmudin yang dulu berprofesi sebagai guru kepada Ketua Umum PMN, Hondro.

Sangat disesalkan, penggunaan dokumen palsu, termasuk ijazah, untuk maju dalam pemilihan legislatif justru dapat menimbulkan konsekuensi serius baik dari sisi hukum maupun moral.

Menurut undang-undang yang berlaku, penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda.

Tak hanya itu, tindakan tersebut bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, melainkan juga partai politik yang diwakilinya.

"Partai PDI Perjuangan perlu melakukan verifikasi yang ketat terhadap dokumen yang diajukan oleh calon anggota legislatif 'AI' untuk menghindari risiko hukum dan kerusakan reputasi,"sebutnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Media Massa Nusantara (DPP-PMN), S Hondro, juga telah meminta KPU Meranti untuk menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh H. Atan Ismail berdasarkan laporan dari masyarakat setempat tadi.

PMN telah mengirim surat kepada Ketua KPU Meranti ditembuskan kepada Pkres Meranti, KPU Riau serta yang bersangkutan untuk meminta pengecekan keaslian ijazah H. Atan Ismail setelah menerima informasi dari masyarakat.

S Hondro menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi serta berharap agar tindakan yang diambil oleh KPU Meranti akan memastikan proses pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan transparansi, kejujuran, dan integritas dari semua pihak yang terlibat, termasuk caleg. Masyarakat Kepulauan Meranti juga diharapkan aktif mengawasi dan memastikan bahwa calon wakilnya di parlemen adalah individu yang memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai"tutupnya.***


Berita Lainnya :
  • Galang Dukungan Masyarakat Aktivis Gerakan Petisi Rakyat Kunjungi KBO Babel
  • Bupati Pelalawan Hadiri Kegiatan Halal Bihalal di Mesjid Nurul Iman Kec. Bandar Sei. Kijang
  • Fuad Santoso Dinilai Mampu Bawa Kota Dumai Lebih Maju
  • Bersama Ayahanda, Fuad Santoso Kembalikan Formulir Bakal Calon Walikota Dumai 2024-2029
  • UPAYA DETEKSI DINI DAN WUJUD SINERGITAS, LAPAS PEKANBARU TERIMA PATROLI SAMBANG POLSEK BUKIT RAYA
  • Afrizal Sintong Kembalikan Fomulir Persyaratan Bakal Calon Bupati ke DPD NasDem Rohil
  • PEDULI KESEHATAN TUBUH, WARGA BINAAN KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN SENAM PAGI
  • JAJARAN LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENGUATAN TUSI SERTA REFORMASI BIROKRASI OLEH STAF AHLI MENTERI
  • Selamat Atas Wisuda, Bupati Pelalawan Resmi Sandang Gelar Sarjana Ekonomi
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017