Follow Us:
18:17 WIB - Galang Dukungan Masyarakat Aktivis Gerakan Petisi Rakyat Kunjungi KBO Babel | 16:24 WIB - Bupati Pelalawan Hadiri Kegiatan Halal Bihalal di Mesjid Nurul Iman Kec. Bandar Sei. Kijang | 20:13 WIB - Fuad Santoso Dinilai Mampu Bawa Kota Dumai Lebih Maju | 19:50 WIB - Bersama Ayahanda, Fuad Santoso Kembalikan Formulir Bakal Calon Walikota Dumai 2024-2029 | 15:07 WIB - UPAYA DETEKSI DINI DAN WUJUD SINERGITAS, LAPAS PEKANBARU TERIMA PATROLI SAMBANG POLSEK BUKIT RAYA | 08:54 WIB - Afrizal Sintong Kembalikan Fomulir Persyaratan Bakal Calon Bupati ke DPD NasDem Rohil
/ Hukum / Tim Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) 8 Tahun Perkara Korupsi R. Basuki Wismantoro /
Tim Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) 8 Tahun Perkara Korupsi R. Basuki Wismantoro
Selasa, 02 April 2024 - 17:52:44 WIB

TERKAIT:
   
 
BANTEN -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Jl. Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (01/04/24).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama     : R. Basuki Wismantoro
Tempat lahir     : Pekalongan
Usia/tanggal lahir     : 60 Tahun/ 15 November 1963
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kewarganegaraan    : Indonesia
Agama    : Islam
Tempat Tinggal     : Jl. Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten
Pekerjaan    : Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru (Mantan Account Officer Bank BRI)

Adapun R. Basuki Wismantoro merupakan TERPIDANA yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT First Internasional Gloves pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2006 s/d 2008 dan fasilitas kredit PT First Internasional Gloves berdasarkan database kredit masuk dalam kolektibilitas 5 (macet).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian c.q PT BRI (Persero) Tbk sebesar USD 19.170.329.02 (sembilan belas juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan dan dua sen dolar amerika).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2414 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana R. Basuki Wismantoro dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Saat diamankan, Terpidana R. Basuki Wismantoro bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana R. Basuki Wismantoro diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.***


Berita Lainnya :
  • Galang Dukungan Masyarakat Aktivis Gerakan Petisi Rakyat Kunjungi KBO Babel
  • Bupati Pelalawan Hadiri Kegiatan Halal Bihalal di Mesjid Nurul Iman Kec. Bandar Sei. Kijang
  • Fuad Santoso Dinilai Mampu Bawa Kota Dumai Lebih Maju
  • Bersama Ayahanda, Fuad Santoso Kembalikan Formulir Bakal Calon Walikota Dumai 2024-2029
  • UPAYA DETEKSI DINI DAN WUJUD SINERGITAS, LAPAS PEKANBARU TERIMA PATROLI SAMBANG POLSEK BUKIT RAYA
  • Afrizal Sintong Kembalikan Fomulir Persyaratan Bakal Calon Bupati ke DPD NasDem Rohil
  • PEDULI KESEHATAN TUBUH, WARGA BINAAN KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN SENAM PAGI
  • JAJARAN LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENGUATAN TUSI SERTA REFORMASI BIROKRASI OLEH STAF AHLI MENTERI
  • Selamat Atas Wisuda, Bupati Pelalawan Resmi Sandang Gelar Sarjana Ekonomi
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017