Follow Us:
21:25 WIB - Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem ST, MT hadiri HUT TNI Ke-79 di Lapangan Kantor Gubernur Riau | 15:18 WIB - Dukung Pilkada Serentak 2024, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi DPT di Polresta Pekanbaru | 15:17 WIB - Pastikan Pelayanan Prima, Kalapas Pekanbaru Kontrol Langsung Inventaris Area P2U dan Ruang Kunjungan | 23:10 WIB - Pjs. BUPATI PELALAWAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA | 18:45 WIB - DISKUSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, RUTAN PEKANBARU IKUTI SECARA VIRTUAL | 14:25 WIB - Deteksi Dini Masalah Gangguan Kejiwaan Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Jiwa
/ Hukum / Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas FAST TRACK di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai /
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas FAST TRACK di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai
Rabu, 15 November 2023 - 22:15:45 WIB

TERKAIT:
   
 
DENPASAR -- Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk  
atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus  
ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.  

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.

Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.***


Berita Lainnya :
  • Pjs. Bupati Pelalawan Dr. Jhon Armedi Pinem ST, MT hadiri HUT TNI Ke-79 di Lapangan Kantor Gubernur Riau
  • Dukung Pilkada Serentak 2024, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi DPT di Polresta Pekanbaru
  • Pastikan Pelayanan Prima, Kalapas Pekanbaru Kontrol Langsung Inventaris Area P2U dan Ruang Kunjungan
  • Pjs. BUPATI PELALAWAN BERTINDAK SEBAGAI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
  • DISKUSI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, RUTAN PEKANBARU IKUTI SECARA VIRTUAL
  • Deteksi Dini Masalah Gangguan Kejiwaan Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Penanganan Masalah dan Gangguan Jiwa
  • Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri
  • Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Lapas Pekanbaru Ikuti Upacara Pada Kanwil Kemenkumham Riau
  • Ketum PKMNR Ungkap Kekecewaan Kepada Kaban Kesbangpol Riau
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017