Follow Us:
12:59 WIB - IMO-Indonesia Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo | 17:21 WIB - Langkah Konkrit PT Timah Tbk Tak Pernah Absen Mendukung Yayasan YPAC Pangkalpinang | 15:19 WIB - S.Hondro : Kita Dorong Lembaga Independen Selenggarakan Debat Cawapres | 18:51 WIB - Direkur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal Dinobatkan Sebagai The Best CEO dalam Ajang Top BUMN Awards 2023 | 20:32 WIB - RAPBD 2024 Kepulauan Meranti Disahkan dalam Paripurna DPRD | 21:12 WIB - DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022
/ Hukum / Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas FAST TRACK di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai /
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas FAST TRACK di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai
Rabu, 15 November 2023 - 22:15:45 WIB

TERKAIT:
   
 
DENPASAR -- Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk  
atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus  
ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.  

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.

Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.***


Berita Lainnya :
  • IMO-Indonesia Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo
  • Langkah Konkrit PT Timah Tbk Tak Pernah Absen Mendukung Yayasan YPAC Pangkalpinang
  • S.Hondro : Kita Dorong Lembaga Independen Selenggarakan Debat Cawapres
  • Direkur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal Dinobatkan Sebagai The Best CEO dalam Ajang Top BUMN Awards 2023
  • RAPBD 2024 Kepulauan Meranti Disahkan dalam Paripurna DPRD
  • DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022
  • Kementrian Kominfo Kirim 22 Titik Perangkat VSAT ke Rohil untuk Perluasan Akses Internet
  • Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil untuk Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Riau ke-XLl
  • Bupati Afrizal Sintong Pimpin Upacara Hari Pahlawan: Mengajak Semangat Perjuangan untuk Masa Depan Bangsa
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017