Follow Us:
12:59 WIB - IMO-Indonesia Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo | 17:21 WIB - Langkah Konkrit PT Timah Tbk Tak Pernah Absen Mendukung Yayasan YPAC Pangkalpinang | 15:19 WIB - S.Hondro : Kita Dorong Lembaga Independen Selenggarakan Debat Cawapres | 18:51 WIB - Direkur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal Dinobatkan Sebagai The Best CEO dalam Ajang Top BUMN Awards 2023 | 20:32 WIB - RAPBD 2024 Kepulauan Meranti Disahkan dalam Paripurna DPRD | 21:12 WIB - DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022
/ Pekanbaru / Penyerahan Tersangka dan Barbuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Perpajakan /
Penyerahan Tersangka dan Barbuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Perpajakan
Senin, 06 November 2023 - 17:29:14 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU -- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau terhadap tersangka J dalam dugaan tindak pidana perpajakan setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 02 Oktober 2023, Senin (06/11/23).

Adapun Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka J sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja : tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Perbuatan Tersangka J dalam kurun waktu Februari s.d Juli 2019 melalui CV PMS secara sadar dan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 8.306.295.361,- (delapan milyar tiga ratus enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
 
Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-2312/L.4.19/Ft.2/11/2023 tanggal 06 November 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Perpajakan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Siapang Bungkuk Pekanbaru.***


Berita Lainnya :
  • IMO-Indonesia Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo
  • Langkah Konkrit PT Timah Tbk Tak Pernah Absen Mendukung Yayasan YPAC Pangkalpinang
  • S.Hondro : Kita Dorong Lembaga Independen Selenggarakan Debat Cawapres
  • Direkur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal Dinobatkan Sebagai The Best CEO dalam Ajang Top BUMN Awards 2023
  • RAPBD 2024 Kepulauan Meranti Disahkan dalam Paripurna DPRD
  • DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022
  • Kementrian Kominfo Kirim 22 Titik Perangkat VSAT ke Rohil untuk Perluasan Akses Internet
  • Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil untuk Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Riau ke-XLl
  • Bupati Afrizal Sintong Pimpin Upacara Hari Pahlawan: Mengajak Semangat Perjuangan untuk Masa Depan Bangsa
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017