Follow Us:
14:39 WIB - Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Penyambutan Para Menteri Baru | 05:10 WIB - Deklarasi Masyarakat Nusa Indah RT 02. RW 04 Kelurahan Tebat Giri Untuk Kemenagan Paslon No Urut Satu | 22:55 WIB - Pemerintah Desa Senderak Salurkan BLT-DD Tahap 10 T.A.2024 Kepada Masyarakat | 13:56 WIB - Waka Polres Kampar Pimpin Apel Siaga Satu Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Walpres | 18:19 WIB - Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Pekanbaru: Bahas 79 Tahun Kemerdekaan RI, Riau Dapat Apa? | 18:15 WIB - Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa
/ Hukum / Perantara Suap Miliaran Rupiah Bandar Narkoba ke Jaksa di Bengkalis Jadi Tersangka /
Perantara Suap Miliaran Rupiah Bandar Narkoba ke Jaksa di Bengkalis Jadi Tersangka
Selasa, 31 Oktober 2023 - 16:41:35 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | PEKANBARU -- Dugaan Kasus suap terhadap oknum jaksa berinisial SH yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terancam sejumlah sanksi bahkan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan karena diduga terlibat korupsi.

Hal itu diperkuat dengan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menetapkan K alias R (48) sebagai tersangka dugaan kasus suap yang disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada Bayu sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.

Fauzan merupakan pesakitan kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH, saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sementara Bayu adalah anggota Polri berpangkat Briptu yang merupakan suami SH.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10) sekitar pukul 16.40 WIB. Selain K, juga diamankan istrinya, M (45).

"Diamankan setelah dipanggil secara patut sebagai saksi dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutannya dilaksanakan oleh Kejari Bengkalis," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (26/10/2023) malam.

Setelah diamankan, K dan M dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai saksi.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara, dan menetapkan K sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap. Tsk-04/L.4.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2025.

K sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-07/L.4.5/RT.1/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

"Kamis pagi tersangka dibawa ke Pekanbaru dan diperiksa lagi secara intensif di Kejati Riau,," kata Bambang.

Usai diperiksa di Kejati Riau, K selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Bambang menjelaskan peran K dalam kasus dugaan suap yakni perantara  suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bayu.

Selain terlibat komunikasi aktif dengan Bayu, tersangka K juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada Bayu melalui rekening temannya sebesar Rp299,9 juta pada awal bulan Maret 2023.

"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K," tutur Bambang.

Menurut Bambang, awal mula tersangka K menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga.

Untuk jaksa SH, ungkap Bambang, kasusnya masih dalam proses pendalaman. Begitu juga suaminya Bayu, E, dan M. "Masih didalami oleh penyidik," pungkas Bambang.

Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Diberitakan sebelumnya, Oknum jaksa SH beserta suaminya terima suap ini mencuat ke publik pada Mei lalu. Hal itu setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya permainan kasus oleh oknum jaksa yang ditugaskan melakukan penuntutan perkara narkoba.

Keduanya diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.

Diduga, permainan kasus narkoba itu merupakan inisiatif dari suami jaksa SH. Bripka BA tahu istrinya yang memegang berkas kasus itu sehingga berani menerima uang.

Setelah uang diterima, sang istri disebut menolak dan menyuruh mengembalikan uang itu. Hanya saja, uang tersebut sudah kepalang digunakan untuk membeli kendaraan, salah satunya kapal.

Jaksa SH dijemput oleh personel Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, begitu juga dengan Bripka BA. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara di pengadilan.***


Berita Lainnya :
  • Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Penyambutan Para Menteri Baru
  • Deklarasi Masyarakat Nusa Indah RT 02. RW 04 Kelurahan Tebat Giri Untuk Kemenagan Paslon No Urut Satu
  • Pemerintah Desa Senderak Salurkan BLT-DD Tahap 10 T.A.2024 Kepada Masyarakat
  • Waka Polres Kampar Pimpin Apel Siaga Satu Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Walpres
  • Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Pekanbaru: Bahas 79 Tahun Kemerdekaan RI, Riau Dapat Apa?
  • Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa
  • CIPTA KONDISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIB, DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELEDAH LAPAS KELAS IIA TEMBILAHAN
  • PELATIHAN DAN EDUKASI PENANGGULANGAN KEBAKARAN BERSAMA DAMKAR KUANTAN SINGINGI
  • Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Sebagai Langkah Konkret Kunci Pemasyarakatan Maju
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017