Follow Us:
12:59 WIB - IMO-Indonesia Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo | 17:21 WIB - Langkah Konkrit PT Timah Tbk Tak Pernah Absen Mendukung Yayasan YPAC Pangkalpinang | 15:19 WIB - S.Hondro : Kita Dorong Lembaga Independen Selenggarakan Debat Cawapres | 18:51 WIB - Direkur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal Dinobatkan Sebagai The Best CEO dalam Ajang Top BUMN Awards 2023 | 20:32 WIB - RAPBD 2024 Kepulauan Meranti Disahkan dalam Paripurna DPRD | 21:12 WIB - DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022
/ Hukum / Kasus Perambahan Hutan Terkuak, Bupati Bangka dalam Gejolak Hukum /
Kasus Perambahan Hutan Terkuak, Bupati Bangka dalam Gejolak Hukum
Kamis, 21 September 2023 - 22:15:50 WIB

TERKAIT:
   
 
BANGKA - Pengacara Jailani Hasyim, SH, penasihat hukum BR, tengah menanti keputusan mengenai apakah perkara perambahan hutan produksi di Desa Penagan, Kabupaten Bangka, akan diajukan di Pengadilan Negeri Sungailiat atau di Jakarta Pusat. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan Gakkum Kementerian Kehutanan, yang berpusat di Jakarta Pusat, dalam kasus ini.

Dalam jumpa pers yang digelar di rumah makan Pindang Musi di Jl. Pemuda, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada hari Selasa, 12 September 2023, Jailani Hasyim mengungkapkan ketidakpuasannya atas kliennya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia juga memberikan sejumlah informasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Menurut Jailani, BR, kliennya, dipanggil dalam perkara ini terkait pemindahan alat berat dari tiang tara ke Penagan dengan menggunakan dana sebesar Rp. 7.000.000. Dana tersebut diduga dikeluarkan oleh BR atas perintah Bupati. Jailani mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil oleh TR atas perintah Bupati, dan hal ini dapat dibuktikan melalui percakapan WhatsApp.

Jailani juga berusaha membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Bupati dengan mengacu pada percakapan TR dengan Bupati melalui WhatsApp. Ada empat lembar bukti percakapan yang akan dijadikan bukti dalam persidangan TR dan CH.

Selain melalui persidangan, Jailani juga telah mengambil langkah pra peradilan dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan, khususnya kepada Jenderal Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jailani juga mengungkapkan bahwa mereka akan membuka percakapan yang terjadi di rumah BR bersama TR dan penyidik Gakkum KLHK SM dan DD dalam proses pra peradilan.

Selain itu, Jailani telah mengirim surat kepada Korwas, Inspektorat Jendral, dan Dirjen terkait perkara ini dan juga telah berkoordinasi dengan jampidum.

Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan, enggan memberikan komentar terkait pernyataan yang disampaikan oleh Jailani yang menyebutkan namanya dalam jumpa pers tersebut.

Kasus perambahan hutan produksi di Desa Penagan, Kabupaten Bangka, terus menjadi sorotan, dengan berbagai pihak menunggu keputusan mengenai pengadilan yang akan menangani kasus ini. Semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya dalam persidangan yang akan datang.*rf/hrc


Berita Lainnya :
  • IMO-Indonesia Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo
  • Langkah Konkrit PT Timah Tbk Tak Pernah Absen Mendukung Yayasan YPAC Pangkalpinang
  • S.Hondro : Kita Dorong Lembaga Independen Selenggarakan Debat Cawapres
  • Direkur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal Dinobatkan Sebagai The Best CEO dalam Ajang Top BUMN Awards 2023
  • RAPBD 2024 Kepulauan Meranti Disahkan dalam Paripurna DPRD
  • DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022
  • Kementrian Kominfo Kirim 22 Titik Perangkat VSAT ke Rohil untuk Perluasan Akses Internet
  • Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil untuk Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Riau ke-XLl
  • Bupati Afrizal Sintong Pimpin Upacara Hari Pahlawan: Mengajak Semangat Perjuangan untuk Masa Depan Bangsa
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017