Follow Us:
13:04 WIB - APH Di Babel Diduga Tak Berdaya Hadapi Sistem Koordinasi Penambangan Iledal Di Laut Penagan | 19:41 WIB - Kejati Riau Hadiri Kegiatan Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penyidikan Obat dan Makanan | 15:45 WIB - Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Bidang Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi dan Kegiatan Saber Pungli | 22:15 WIB - Kasus Perambahan Hutan Terkuak, Bupati Bangka dalam Gejolak Hukum | 19:15 WIB - Komjak RI Apresiasi Penyelenggaraan Rakernis 2023, Barita: Semoga Semakin Gemilang dan Terbilang | 16:32 WIB - Penambangan Ilegal Timah di Laut Penagan Bangka Terus Berlangsung, APH Didesak Bertindak
/ Hukum / Polsek Sukajadi Kembali Behasil Ungkap Kasus Curanmor R2 /
Polsek Sukajadi Kembali Behasil Ungkap Kasus Curanmor R2
Jumat, 08 September 2023 - 11:57:08 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Pekanbaru - Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda dua, Jumat (8/9/2023).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry RP Siagian, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2 saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari selasa (5/9/2023).

Kapolsek Sukajadi menjelaskan bahwa pelaku Curanmor tersebut berinisial AA (29 tahun) yang berdomisili di daerah Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, sementara korban atas nama EDI (48 tahun) merupakan salah seorang warga pendatang yaitu dari Jawa tengah yang saat ini tinggal di jalan Rajawali Kel. Kedung Sari Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban ke Polsek Sukajadi pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2023. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, S.H, M.H untuk melakukan penyelidikan bersama tim dan penyelidikan membuahkan hasil berkat informasi dari masyarakat di duga pelaku berada di daerah Rokan IV Kota kab Rohul," ungkap Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud, S.H.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 September 2023, Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AA di rumahnya yaitu di daerah Rokan IV Koto Kabupaten Rohul. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AA dibawak ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya.

"Barang bukti yang dapat dilakukan penyitaan dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit KBM R2 merek Honda Beat warna biru Nopol BM 3703 ABR," Pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Berita Lainnya :
  • APH Di Babel Diduga Tak Berdaya Hadapi Sistem Koordinasi Penambangan Iledal Di Laut Penagan
  • Kejati Riau Hadiri Kegiatan Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penyidikan Obat dan Makanan
  • Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Bidang Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi dan Kegiatan Saber Pungli
  • Kasus Perambahan Hutan Terkuak, Bupati Bangka dalam Gejolak Hukum
  • Komjak RI Apresiasi Penyelenggaraan Rakernis 2023, Barita: Semoga Semakin Gemilang dan Terbilang
  • Penambangan Ilegal Timah di Laut Penagan Bangka Terus Berlangsung, APH Didesak Bertindak
  • Dua Kubu Ormas Ricuh di Jalan Riau, Polisi Langsung Terjun Amankan TKP
  • Koordinator Tipidsus Kejati Riau Pimpin Prosesi Pelepasan Jenazah Alm. Ali Tuharea
  • Wakajati Riau Ikuti Raker Teknis Diklat Kejaksaan RI 2023 Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017