Follow Us:
13:47 WIB - Riau Creative Hub Diresmikan, Pj Sekda Riau Harap Anak Muda Terus Berinovasi | 20:48 WIB - Kepala Desa Talang Benteng Bersama Bhabinkamtibmas Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Problem Solving | 18:42 WIB - Upaya Sukseskan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan | 18:40 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYERAHAN LHP BPK RI | 15:25 WIB - Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Dua Tersangka Ditangkap | 14:26 WIB - PAN Kode Gabung Syamsuar-Mawardi, Posisi Abdul Wahid-SF Hariyanto Terancam?
/ Hukum / Polsek Sukajadi Kembali Behasil Ungkap Kasus Curanmor R2 /
Polsek Sukajadi Kembali Behasil Ungkap Kasus Curanmor R2
Jumat, 08 September 2023 - 11:57:08 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Pekanbaru - Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda dua, Jumat (8/9/2023).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefry RP Siagian, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2 saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari selasa (5/9/2023).

Kapolsek Sukajadi menjelaskan bahwa pelaku Curanmor tersebut berinisial AA (29 tahun) yang berdomisili di daerah Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, sementara korban atas nama EDI (48 tahun) merupakan salah seorang warga pendatang yaitu dari Jawa tengah yang saat ini tinggal di jalan Rajawali Kel. Kedung Sari Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban ke Polsek Sukajadi pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2023. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, S.H, M.H untuk melakukan penyelidikan bersama tim dan penyelidikan membuahkan hasil berkat informasi dari masyarakat di duga pelaku berada di daerah Rokan IV Kota kab Rohul," ungkap Kapolsek Sukajadi Kompol M. Daud, S.H.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 September 2023, Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AA di rumahnya yaitu di daerah Rokan IV Koto Kabupaten Rohul. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AA dibawak ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya.

"Barang bukti yang dapat dilakukan penyitaan dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit KBM R2 merek Honda Beat warna biru Nopol BM 3703 ABR," Pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka AA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



Berita Lainnya :
  • Riau Creative Hub Diresmikan, Pj Sekda Riau Harap Anak Muda Terus Berinovasi
  • Kepala Desa Talang Benteng Bersama Bhabinkamtibmas Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Problem Solving
  • Upaya Sukseskan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYERAHAN LHP BPK RI
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Dua Tersangka Ditangkap
  • PAN Kode Gabung Syamsuar-Mawardi, Posisi Abdul Wahid-SF Hariyanto Terancam?
  • JALIN SILATURAHMI, RUTAN PEKANBARU ADAKAN COFFEE MORNING BERSAMA AWAK MEDIA
  • Sella Pitaloka, S.AP, M.Si Hadiri Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kec. Bandar Petalangan
  • Camat Kuala Kampar Turun ke Lokasi Kebakaran Ikut Memadamkan Titik Api Bersama Tim Gabungan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017