/ Rokan Hilir / Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir /
Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Selasa, 05 September 2023 - 16:05:38 WIB
TERKAIT:
suarasindo.com, Rohil -- Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dilaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja dan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (H) Faisol, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, SH., MH, Kapolres Rokan Hilir diwakili, Dandim 0321 Rohil di wakili, Kapolsek Se- Kabupaten Rokan Hilir dan Danramil Se- Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, SH., MH mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Faisol, SH bersama jajarannya sudah berkunjung di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kami berharap dengan kedatangan Asisten Pidana Militer bersama jajarannya bisa menambah wawasan kami, pemahaman kami terkait Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, SH., MH menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi pidana militer, serta sebagai bentuk penguatan dalam tugas. Pemahaman eksternal harus ada keseragaman, bahkan ada kekhawatiran karena ketidaktahuan yang masih terjadi dan diharapkan seluruh peserta nantinya memiliki persepsi bersama dalam penanganan koneksitas.
Dalam sambutan dan pengarahannya Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Faisol, SH menjelaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI memiliki tugas untuk melakukan koordinasi penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas. Tugas lainnya adalah mengkoordinasikan perkara koneksitas agar tidak terjadi disparitas dalam penuntutan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama antara pelaku militer dan sipil. Karena kejahatan dimana ada unsur TNInya dan bekerjasama dengan unsur sipilnya atau unsur sipilnya bekerjasama dengan TNI sudah sangat banyak. Untuk itu dalam melaksanakan dan mengoptimalkan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab, kewenangan Penuntutan ini kemudian didelegasikan secara proporsional dalam lingkup militer dan juga optimalisasi penyelesaian perkara koneksitas melalui pelembagaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Perpres No.15 Tahun 2021 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021.
Kegiatan Kunjungan Kerja dan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer tersebut berlangsung secara aman, tertib dan lancar.*jh/bnb.