Follow Us:
12:34 WIB - Malam Perpisahan Mahasiswa/I KKNT Angkatan 102 Unsri denga Warga dan Karang Taruna Alun Dua | 11:44 WIB - Menafsir Simbol "08" dan "80 Tahun" RI Kepemimpinan Prabowo Subianto | 11:18 WIB - Tim Mabes Polri Apresiasi Program Jalur Satpolairud Polres Pelalawan | 21:58 WIB - Bupati Pelalawan H. Zukri, SE Pimpin Apel Siaga Pencegahan dan Penanganan Karhutla Tahun 2025 di Hadiri Unsur Forkompimda | 21:46 WIB - Dandim 0319/Mentawai Letkol. Inf. Restu Petrus Simbolon, SIP Sambut Kedatangan SPPI Angkatan ke- 3 Sebanyak 14 Orang | 21:36 WIB - Polres Nias Selatan Bersama Bhayangkari Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Untuk Menyambut HUT RI Ke - 80 Tahun 2025
/ Pelalawan / PN Pelalawan Vonis Ringan Erwin Zega Terdakwa Kasus Pemalsuan SKCK /
PN Pelalawan Vonis Ringan Erwin Zega Terdakwa Kasus Pemalsuan SKCK
Selasa, 18 Juli 2023 - 13:13:24 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, PELALAWAN - Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri  Pelalalawan menjatuhkan vonis ringan kepada Erwin Zega terdakwa perkara pemalsuan SKCK. Erwin Zega sang tulang punggung keluarga akhirnya mendapat keadilan di Pengadilan Negeri Pelalalawan. Telah sampai pada tahap pembacaan putusan sidang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau hari ini senin tanggal 17 juli 2023 pada pukul 15, 00 Wib sore.

Sidang di buka langsung oleh Ketua Majelis Hakim Elvin Andrian. SH, MH dan hakim anggota Alvin Ramadhan, SH, MH, Angelia Irene Putri, SH, MH. Sidang tersebut dihadiri oleh para Penasehat Hukum terdakwa yakni Efesus DM Sinaga, SH, MH, Sariaman, SH, Cmd dan Purnama H. Lase, SH juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada pertimbangannya majelis hakim membacakan hal - hal yang memberatkan dimana pertama terdakwa Erwin Zega telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 263 ayat 2 KUHP. Dan hal - hal yang meringankan Erwin Zega sebagai terdakwa yaitu menyesali atas perbuatannya.

Terdakwa Erwin Zega belum pernah dihukum sebelumnya, bahkan ia sebagai tulang punggung keluarga. Setelah membacakan hukuman tersebut akhirnya majelis hakim vonis Erwin Zega dengan pidana penjara selama 4 bulan. Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu bulan dari pada tuntutan JPU dimana menuntut Erwin Zega dengan hukuman 5 bulan penjara. Setelah putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim, langsung menanyakan pihak penasehat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apakah putusan majelis hakim tersebut penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum sama - sama menerima. Setelah sidang selesai tim penasehat hukum Erwin Zega dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pelalawan (Posbakumadin Pelalawan) memberikan pernyataan bahwa atas putusan sidang tersebut kami selaku tim penasehat hukum terdakwa sangat puas.

Dimana putusan sidang majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan terhadap klien kami dan akan bisa menghirup udara bebas dan kembali beraktivitas seperti semula. Karena dari awal peristiwa kejadian ini bukan adanya niat jahat saudara Erwin Zega melainkan dasar kepentingan mendesak untuk lamaran kerja.

Mengingat saudara Erwin Zega ini adalah tulang punggung keluarga dan orang tuanya juga dalam keadaan sakit. Sehingga atas desakan situasi tersebut mau tidak mau saudara Erwin Zega melakukan perbuatan tersebut. Apa lagi pada saat bersamaan kontrak kerja saudara Erwin Zega juga sudah berakhir. Kemudian ibu orang tua dari Erwin Zega mendesak untuk segera melamar pekerjaan yang baru agar tidak menganggur.

Selanjutnya, soal kerugian yang di dalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa perbuatan saudara Erwin Zega ini telah menimbulkan kerugian dan sudah terbantahkan. Sebagaimana dikutip dalam keterangan para saksi dari PT. MSM, menerangkan bahwa perbuatan saudara Erwin Zega ini yang memalsukan SKCK sama sekali tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Bahkan sebaliknya selama ini kinerja saudara Erwin Zega sangat bagus dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan PT. MSM. Sehingga sejak saat itu pula penasehat hukum meyakini klien kami akan dihukum ringan, jelas Efesus D.M Sinaga, SH, MH senada dengan rekan PH lainnya.

Menambahkan Sariaman SH. Cmd menyampaikan bahwa sejak semula perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa sangat optimis bahwa klien kami akan dihukum ringan. Sebab dari pembuktian tidak ada yang memberatkan saudara Erwin Zega, tegas Sariaman, SH Cmd.

Purnama H. Lase. SH yang sejak semula juga sebagai tim penasehat hukum Erwin Zega mendampingi perkara ini, mulai dari penyidikan hingga P21 sangat puas. Purnama H. Lase. SH menuturkan bahwa kasus ini, semula telah viral dimedsos termasuk Tik Tok dan sehingga menyita perhatian publik. Karena seharusnya kasus seperti ini tidak layak untuk disidangkan melainkan cukup diberikan edukasi dan diselesaikan secara Restorative Justice. Dan tentunya ini lebih bijaksana sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar kedepannya berhati-hati dalam melakukan sesuatu terkhusus SKCK ini. Kemudian dalam memperjuangkan kasus ini tidak seindah yang di bayangkan, imbuh Purnama H. Lase, SH.

Menceritakan kisah perkara ini kami telah berjuang beberapa upaya hukum Restorative Justice baik di Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan. Namun hingga perkara ini di putus permohonan kami tersebut tak kunjung direspon. Tetapi demikian kita meyakini secara optimis bahwa klien kami akan divonis ringan, pungkas Purnama H. Lase kepada media.

Pada siang itu juga turut hadir keluarga terdakwa Wawan Zega selaku adek terdakwa, menyampaikan sangat senang dan berterimakasih kepada tim Penasehat Hukum terdakwa. Yang selama ini telah memperjuangkan kasus perkara saudara kami, bahkan hal yang tidak dapat kami balas kepada tim Penasehat Hukum dalam perkara ini murni di bantu secara cuma-cuma (Gratis) tanpa meminta honor. Kami pihak keluarga sangat terharu dan menyampaikan doa kami kepada tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang telah bekerja keras maksimal dalam memperjuangkan perkara ini. Semoga diberikan kesehatan dan panjang umur serta semangat dalam membantu orang - orang miskin dan lemah. Yang terzolimi di hadapan hukum, ucap Wawan Zega dengan penuh rasa haru.

Begitu juga sebaliknya para tim Penasehat Hukum (PH) mengucapkan terimakasih kepada pihak keluarga. Dimana selama ini setia dan selalu optimis mendoakan yang terbaik untuk menghadapi proses perkara ini, tutup Penasehat Hukum.*bnb.


Berita Lainnya :
  • Malam Perpisahan Mahasiswa/I KKNT Angkatan 102 Unsri denga Warga dan Karang Taruna Alun Dua
  • Menafsir Simbol "08" dan "80 Tahun" RI Kepemimpinan Prabowo Subianto
  • Tim Mabes Polri Apresiasi Program Jalur Satpolairud Polres Pelalawan
  • Bupati Pelalawan H. Zukri, SE Pimpin Apel Siaga Pencegahan dan Penanganan Karhutla Tahun 2025 di Hadiri Unsur Forkompimda
  • Dandim 0319/Mentawai Letkol. Inf. Restu Petrus Simbolon, SIP Sambut Kedatangan SPPI Angkatan ke- 3 Sebanyak 14 Orang
  • Polres Nias Selatan Bersama Bhayangkari Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Untuk Menyambut HUT RI Ke - 80 Tahun 2025
  • Bupati Kep. Mentawai Tekankan Kepada Masyarakat, Sertifikat Tanah Harus jadi Aset Produktif, Bukan dijual ke Asing
  • Di Balik Jeruji, Iman Tetap Terjaga: Warga Binaan Nasrani Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Ibadah Online
  • Program Jurusan Busana dan keterampilan SMKN 1 Tambusai, Ciptakan Penjahit Yang Andal Mendapatkan Apresiasi Yang Baik dan Profesional
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017