Follow Us:
12:59 WIB - IMO-Indonesia Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo | 17:21 WIB - Langkah Konkrit PT Timah Tbk Tak Pernah Absen Mendukung Yayasan YPAC Pangkalpinang | 15:19 WIB - S.Hondro : Kita Dorong Lembaga Independen Selenggarakan Debat Cawapres | 18:51 WIB - Direkur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal Dinobatkan Sebagai The Best CEO dalam Ajang Top BUMN Awards 2023 | 20:32 WIB - RAPBD 2024 Kepulauan Meranti Disahkan dalam Paripurna DPRD | 21:12 WIB - DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022
/ Hukum / Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Polisi Rohul YSN Siap Dilimpahkan Ke PN Pekanbaru /
Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Polisi Rohul YSN Siap Dilimpahkan Ke PN Pekanbaru
Rabu, 12 Juli 2023 - 21:54:04 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU -- Dalam waktu dekat, YSN akan dihadapkan ke meja hijau untuk disidangkan. Oknum Polres Rokan Hulu (Rohul) berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu diduga sebagai pengedar narkoba yang menyebabkan rekannya meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat adanya oknum anggota Polri meninggal dunia di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Sabtu (6/5) malam. Dia diketahui berinisial MP, polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Kuat dugaan, oknum Polisi yang bertugas di Polres Rohul itu meninggal karena pengaruh narkoba.

Berangkat dari kejadian itu, diketahui ada seorang oknum lagi yang terlibat. Dia adalah Bripka YSN.

Penyidikan perkara langsung dilakukan. Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada 19 Mei 2023.

Dalam SPDP itu, kata Bambang, YSN diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 19999 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang mengedarkan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Adapun ancaman pidananya minimal lima tahun penjara dan maksimalnya  pidana mati, pidana penjara seumur hidup, puluh tahun penjara dan Denda.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), dan kewenangannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) itu dilaksanakan pada pekan kemarin.

"Benar. Perkara tersangka YSN,red) Sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, red) pada Kamis pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum)  Kejaksaan Tinggi Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (12/7).

Dua orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum, kata Bambang, saat ini telah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

"Insya Allah, dalam minggu ini berkas perkara tersangka YSN akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Bambang.***




Berita Lainnya :
  • IMO-Indonesia Ucapkan Belasungkawa Atas Berpulangnya Letjen TNI (Purn) Doni Monardo
  • Langkah Konkrit PT Timah Tbk Tak Pernah Absen Mendukung Yayasan YPAC Pangkalpinang
  • S.Hondro : Kita Dorong Lembaga Independen Selenggarakan Debat Cawapres
  • Direkur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal Dinobatkan Sebagai The Best CEO dalam Ajang Top BUMN Awards 2023
  • RAPBD 2024 Kepulauan Meranti Disahkan dalam Paripurna DPRD
  • DPRD Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022
  • Kementrian Kominfo Kirim 22 Titik Perangkat VSAT ke Rohil untuk Perluasan Akses Internet
  • Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil untuk Berlaga di MTQ Tingkat Provinsi Riau ke-XLl
  • Bupati Afrizal Sintong Pimpin Upacara Hari Pahlawan: Mengajak Semangat Perjuangan untuk Masa Depan Bangsa
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017