Follow Us:
14:39 WIB - Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Penyambutan Para Menteri Baru | 05:10 WIB - Deklarasi Masyarakat Nusa Indah RT 02. RW 04 Kelurahan Tebat Giri Untuk Kemenagan Paslon No Urut Satu | 22:55 WIB - Pemerintah Desa Senderak Salurkan BLT-DD Tahap 10 T.A.2024 Kepada Masyarakat | 13:56 WIB - Waka Polres Kampar Pimpin Apel Siaga Satu Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Walpres | 18:19 WIB - Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Pekanbaru: Bahas 79 Tahun Kemerdekaan RI, Riau Dapat Apa? | 18:15 WIB - Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa
/ Hukum / Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Polisi Rohul YSN Siap Dilimpahkan Ke PN Pekanbaru /
Diduga Pengedar Narkoba, Oknum Polisi Rohul YSN Siap Dilimpahkan Ke PN Pekanbaru
Rabu, 12 Juli 2023 - 21:54:04 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU -- Dalam waktu dekat, YSN akan dihadapkan ke meja hijau untuk disidangkan. Oknum Polres Rokan Hulu (Rohul) berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu diduga sebagai pengedar narkoba yang menyebabkan rekannya meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat adanya oknum anggota Polri meninggal dunia di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Sabtu (6/5) malam. Dia diketahui berinisial MP, polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Kuat dugaan, oknum Polisi yang bertugas di Polres Rohul itu meninggal karena pengaruh narkoba.

Berangkat dari kejadian itu, diketahui ada seorang oknum lagi yang terlibat. Dia adalah Bripka YSN.

Penyidikan perkara langsung dilakukan. Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau pada 19 Mei 2023.

Dalam SPDP itu, kata Bambang, YSN diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 19999 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang mengedarkan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Adapun ancaman pidananya minimal lima tahun penjara dan maksimalnya  pidana mati, pidana penjara seumur hidup, puluh tahun penjara dan Denda.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21), dan kewenangannya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) itu dilaksanakan pada pekan kemarin.

"Benar. Perkara tersangka YSN,red) Sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, red) pada Kamis pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum)  Kejaksaan Tinggi Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (12/7).

Dua orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum, kata Bambang, saat ini telah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

"Insya Allah, dalam minggu ini berkas perkara tersangka YSN akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Bambang.***




Berita Lainnya :
  • Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Penyambutan Para Menteri Baru
  • Deklarasi Masyarakat Nusa Indah RT 02. RW 04 Kelurahan Tebat Giri Untuk Kemenagan Paslon No Urut Satu
  • Pemerintah Desa Senderak Salurkan BLT-DD Tahap 10 T.A.2024 Kepada Masyarakat
  • Waka Polres Kampar Pimpin Apel Siaga Satu Dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Walpres
  • Danrem 031/Wira Bima Dukung Seminar Nasional di Pekanbaru: Bahas 79 Tahun Kemerdekaan RI, Riau Dapat Apa?
  • Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa
  • CIPTA KONDISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIB, DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELEDAH LAPAS KELAS IIA TEMBILAHAN
  • PELATIHAN DAN EDUKASI PENANGGULANGAN KEBAKARAN BERSAMA DAMKAR KUANTAN SINGINGI
  • Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Sebagai Langkah Konkret Kunci Pemasyarakatan Maju
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017