Follow Us:
20:48 WIB - Kepala Desa Talang Benteng Bersama Bhabinkamtibmas Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Problem Solving | 18:42 WIB - Upaya Sukseskan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan | 18:40 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYERAHAN LHP BPK RI | 15:25 WIB - Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Dua Tersangka Ditangkap | 14:26 WIB - PAN Kode Gabung Syamsuar-Mawardi, Posisi Abdul Wahid-SF Hariyanto Terancam? | 13:15 WIB - JALIN SILATURAHMI, RUTAN PEKANBARU ADAKAN COFFEE MORNING BERSAMA AWAK MEDIA
/ Pelalawan / Tak Terima Kliennya di PHK Sepihak, Ini Upaya Hukum Yang di Tempuh Penasehat Hukum Yulius Hura /
Tak Terima Kliennya di PHK Sepihak, Ini Upaya Hukum Yang di Tempuh Penasehat Hukum Yulius Hura
Minggu , 09 Juli 2023 - 10:10:32 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com : PELALAWAN - Perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) sebagai penyedia lapangan pekerjaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. PHK memang sudah menjadi momok sejak lama. Terkadang, PHK dilakukan secara sepihak, tanpa memperhatikan dampaknya bagi karyawan yang bersangkutan. Dunia buruh/ pekerja perusahaan termasuk yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja. Perusahaan PT. SHL berlokasi di wilayah Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jum'at tanggal 09/07/2023.

PHK biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah suatu hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK. Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan ketika tak terima di-PHK sepihak oleh perusahaan?

Dikatakan oleh Nila Hermawati. SH bahwa tentang aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan untuk sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Mekanisma PHK diatur dalam turunan UU Cipta Kerja . Yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Bab V Bagian ke satu Tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja. Sebelum PHK, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja secara tertulis kepada karyawan bersangkutan dan /atau serikat pekerja apabila karyawan anggota serikat pekerja diperusahaan. Menurut ketentuan Pasal 37 PP No.35 Tahun 2021, surat pemberitahuan diberikan secara sah dan patuh paling lambat 14 hari sebelum PHK dilakukan, tutur Penasehat Hukum Yulius Hura.

Kemudian apabila pekerja tidak terima di PHK maka dilakukan dulu penyekesaian melalui perundingan dua pihak atau bipartit antara pengusaha dengan karyawan, hasil perundingan yang sudah dilakukan tak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian PHK perundingan tripartit yang melibatkan perwakilan dari Dinas ketenagakerjaan. Perundingan atau musyawarah dilakukan dengan mediasi atau konsiliasi untuk menemukan kesepakatan, imbuh Nila Hermawati, SH selaku kuasa hukum Yulius Hura.

Ditambahkannya lagi uraian berikut bunyi pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dimana ketentuannya:“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jelas Nila Hermawati. SH.

Lanjut Nila Hermawati. SH kesimpulannya, harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Namun apabila perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang dilakukan batal demi hukum.

Kemudian, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini tertulis dalam pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pasal 155 ayat 1: “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”

Pasal 170: “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima, ungkap penasehat hukum Yulius Hura.

Selanjutnya, aturan untuk penyelesaian perkara PHK secara sepihak dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Aturan ini dipertegas dalam pasal 5 yang menyatakan bahwa:

“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”

Apabila sudah ada kesepakatan mengenai PHK oleh perusahaan ataupun tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat, maka wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di mana para pihak mengadakan perjanjian bersama.

Nah, apabila seorang karyawan/buruh merupakan salah satu pekerja yang tak terima, maka dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali. Korban PHK tanpa ada alasan masih punya kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan. Selain itu, juga agar perusahaan tak semena-mena melakukan PHK terhadap buruh/pekerjanya. Mengenai Kasus Yulius Hura ini dimana pihak perusahaan PT. Sinar Haska Lestari telah mem PHK Yulius Hura atas dasar telah melakukan pengancaman terhadap pimpinan sesuai laporan kepolisian polres pelalawan, pungkas Nila Hermawati. SH selaku kuasa hukum Yulius Hura.

Pihak management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) dalam hal ini yang mewakili Human Resource Development (HRD) Teuku Zainul Syafei menanggapi penjelasan Penasehat Hukum Yulius Hura. Mengatakan pihak management perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Haska Lestari tetap pada prinsipnya sebagaimana perusahaan melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Pelalawan bahwa Yulius Hura telah melakukan pengancaman berat terhadap asisten management PT. SHL, tandas Human Resource Development Tengku Zainul Syafei.

Human Resource Development (HRD) PT. Sinar Haska Lestari (SHL), menjelaskan apabila karyawan/pekerja telah melakukan kesalahan berat (melawan atasan) perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja, Sebagaimana bunyi surat PHK saudara Yulius Hura yang di berikan oleh pihak management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari memperhatikan Undang - undang RI tentang ketenagakerjaan/ UU Cipta Kerja PP No. 35 tahun 2021, tutup Human Resource Development Teuku Zainul Syafei.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan merespon tripartit kedua belah pihak baik dari korban pemutusan hubungan kerja maupun pihak management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari. Disnakertrans Kabupaten Pelalawan selaku mediator siap memberikan kesempatan untuk melakukan tripartit berikutnya kepada kedua belah pihak.( Group SHI)

Released : R.M Hulu

Editor : Kas. War


Berita Lainnya :
  • Kepala Desa Talang Benteng Bersama Bhabinkamtibmas Menyelesaikan Kasus Penganiayaan Dengan Problem Solving
  • Upaya Sukseskan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYERAHAN LHP BPK RI
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Dua Tersangka Ditangkap
  • PAN Kode Gabung Syamsuar-Mawardi, Posisi Abdul Wahid-SF Hariyanto Terancam?
  • JALIN SILATURAHMI, RUTAN PEKANBARU ADAKAN COFFEE MORNING BERSAMA AWAK MEDIA
  • Sella Pitaloka, S.AP, M.Si Hadiri Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kec. Bandar Petalangan
  • Camat Kuala Kampar Turun ke Lokasi Kebakaran Ikut Memadamkan Titik Api Bersama Tim Gabungan Karhutla
  • SILATURAHMI DAN SOSIALISASI BAKAL CALON WALIKOTA PAGAR ALAM Hj.HEPY DAN EPSI DI KELURAHAN BERINGIN JAYA
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017