Follow Us:
13:04 WIB - APH Di Babel Diduga Tak Berdaya Hadapi Sistem Koordinasi Penambangan Iledal Di Laut Penagan | 19:41 WIB - Kejati Riau Hadiri Kegiatan Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penyidikan Obat dan Makanan | 15:45 WIB - Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Bidang Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi dan Kegiatan Saber Pungli | 22:15 WIB - Kasus Perambahan Hutan Terkuak, Bupati Bangka dalam Gejolak Hukum | 19:15 WIB - Komjak RI Apresiasi Penyelenggaraan Rakernis 2023, Barita: Semoga Semakin Gemilang dan Terbilang | 16:32 WIB - Penambangan Ilegal Timah di Laut Penagan Bangka Terus Berlangsung, APH Didesak Bertindak
/ Nasional / Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejagung Limpahkan Berkas Tahap I Dalam Perkara TWP AD /
Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejagung Limpahkan Berkas Tahap I Dalam Perkara TWP AD
Rabu, 21 Juni 2023 - 22:08:43 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA -- Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL telah melakukan pelimpahan berkas ke-3 (Tahap I) dalam perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ke-3 kepada Tim Penuntut Koneksitas JAM PIDMIL di Ruang Rapat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung, Rabu (21/06/23).

Adapun kronologis TWP AD berkas ke-3 yaitu:
Pada 2019, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD telah mengeluarkan dana sebesar Rp 60 miliar tanpa prosedur yang benar. Lalu uang tersebut diserahkan dan dipergunakan oleh Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) untuk pengadaan tanah antara lain:
1. pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp32.000.000.000,-
2. pengadaan tanah di lokasi Subang sebesar Rp12.000.000.000,-
3. pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp12.000.000.000,-
4. pengadaan tanah di lokasi Cirebon sebesar Rp10.000.000.000,-

Berdasarkan PKS Nomor: 02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, TWP AD yang diwakili oleh Sudjari (Alm) selaku Direktur Keuangan TWP AD bekerja sama dengan PT IBU dalam pengadaan lahan di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membangun perumahan karyawan pabrik tekstil Sritek.

Selanjutnya, kerja sama direncanakan dengan pembagian keuntungan 40% bagi pihak TWP AD dan 60% untuk PT IBU.

Selanjutnya, disepakati adanya perjanjian kerja sama (PKS) Addendum dari Sukoharjo ke Karawang dengan Nomor: 03/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Lalu berdasarkan SPP Nomor: 529/XI/2019 tanggal 28 November 2019, TWP AD menambahkan uang kepada PT IBU sebesar Rp10 miliar untuk tanah seluas 31,7 hektar, sehingga total seluruhnya untuk tanah di Karawang yaitu Rp 32 miliar. Namun pada faktanya, tanah hanya tersedia 15 hektar.

Uang yang telah diterima Tersangka AS selaku Direktur PT IBU sebesar Rp60 miliar, namun uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 27,9 miliar.

Pelimpahan berkas Tahap II TWP AD dilaksanakan oleh Direktur Penindakan Brigjen TNI Kiswari selaku Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL, dengan didampingi Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) kepada Direktur Penuntutan JAM PIDMIL Dr. Jaja Subagja didampingi oleh Oditur dari Otmilti II Jakarta, serta dihadiri oleh pejabat struktural pada Direktur Penindakan dan Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL.***


Berita Lainnya :
  • APH Di Babel Diduga Tak Berdaya Hadapi Sistem Koordinasi Penambangan Iledal Di Laut Penagan
  • Kejati Riau Hadiri Kegiatan Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penyidikan Obat dan Makanan
  • Pemeriksa Intelijen dan Pemeriksa Datun Bidang Pengawasan Kejati Riau Hadiri Koordinasi dan Kegiatan Saber Pungli
  • Kasus Perambahan Hutan Terkuak, Bupati Bangka dalam Gejolak Hukum
  • Komjak RI Apresiasi Penyelenggaraan Rakernis 2023, Barita: Semoga Semakin Gemilang dan Terbilang
  • Penambangan Ilegal Timah di Laut Penagan Bangka Terus Berlangsung, APH Didesak Bertindak
  • Dua Kubu Ormas Ricuh di Jalan Riau, Polisi Langsung Terjun Amankan TKP
  • Koordinator Tipidsus Kejati Riau Pimpin Prosesi Pelepasan Jenazah Alm. Ali Tuharea
  • Wakajati Riau Ikuti Raker Teknis Diklat Kejaksaan RI 2023 Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017