Follow Us:
12:14 WIB - Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi | 23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
/ Nasional / Gugatan Yayasan MENARA Alami Kekalahan Dalam 2 Perkara Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan /
Gugatan Yayasan MENARA Alami Kekalahan Dalam 2 Perkara Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
Jumat, 02 Juni 2023 - 14:50:17 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, MEDAN - Berdasarkan penelusuran jurnalis media cyber88 melalui beranda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, gugatan PTUN Yayasan Menata Nusa Raya yang diwakili oleh Surya Darma.,S.Ag.,S.H.,M.H & Rekan kalah dalam 2 perkara ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan.

Perkara tersebut diputus pada tahun 2023 yakni Putusan Nomor: 56/B/TF/2023/PT.TUN.MDN tertanggal 23 Mei 2023 dan Putusan Nomor: 46/B/TF/2023/PT.TUN.MDN tertanggal 23 Mei 2023, bahwa Putusan Nomor: 56/B/TF/2023/PT.TUN.MDN dengan Yayasan Menata Nusa Raya sebagai Pembanding/semula Penggugat melawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Terbanding/semula Tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai Terbanding/semula Tergugat II, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Terbanding/semula Tergugat III, PT. Padasa Enam Utama sebagai Terbanding/semula Tergugat II Intervensi, Koperasi Produsen KUD Tiga Koto Terbanding/semula Tergugat II Intervensi 2, dan Koperasi Pincuran Tujuh sebagai Terbanding/semula Tergugat II Intervensi III. Bahwa adapun isi Putusan Nomor: 56/B/TF/2023/PT.TUN.MDN adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 38/G/TF/2022/PTUN.PBR tanggal 11 Januari 2023. Bahwa adapun isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 38/G/TF/2022/PTUN.PBR tanggal 11 Januari 2023 adalah menyatakan gugatan Yayasan Menata Nusa Raya tidak dapat diterima.

Dalam Putusan Nomor: 46/B/TF/2023/PT.TUN.MDN dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pembanding/semula Tergugat III, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau sebagai Pembanding/semula Tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai Pembanding/semula Tergugat II, PT. Tengganau Mandiri Lestari sebagai Pembanding/semula Tergugat II Intervensi I, PT. Pertaminan Hulu Rokan (PHR) sebagai Pembanding/semula Tergugat II Intervensi II melawan Yayasan Menata Nusa Raya sebagai Terbanding/semula Penggugat. Bahwa adapun isi Putusan Nomor: 46/B/TF/2023/PT.TUN.MDN adalah mengadili sendiri dengan menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya.

Sebaliknya ketika dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Drs. Afrodian Lutoifi, S.H., M.Hum. selaku kuasa hukum Menteri LHK menyampaikan agar Yayasan Menata Nusa Raya cs tidak hanya gemar melakukan gugatan dengan mengatasnamakan kepentingan lingkungan hidup tetapi dapat bertindak lebih nyata dan konkret bisa berkontribusi memperbaiki kondisi di lapangan dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar lingkungan.

"Jangan hanya gemar menggugat mengatasnamakan Lingkungan Hidup, namun tanpa ada tindakan nyata serta kontribusi di lapangan dengan kegiatan mengedukasi ke masyarakat agar mengerti arti lingkungan hidup," ujar Afrodion salah satu Pejabat Analisis Hukum Ahli Madia Kementerian LHK.

Terhadap kekalahan dalam 2 perkara Yayasan Menata Nusa Raya yang diwakili oleh kuasanya yakni Surya Darma.,S.Ag.,S.H.,M.H & Rekan pada tingkat banding tersebut, Tommy Freddy Manungkalit,.S.Kom.,S.H selaku aktivis lingkungan hidup memberikan komentar terkait hal tersebut “saya mengapresiasi kedua putusan majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut karena sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan sehingga nantinya diharapkan kedepannya agar Yayasan Menata Nusa Raya dengan kuasanya  Surya Darma.,S.Ag.,S.H.,M.H & Rekan bisa lebih berhati-hati dalam membuat sebuah gugatan yang tentunya harus benar-benar mewakili kepentingan lingkungan hidup”.

Bahwa untuk saat ini terhadap Jurnalis Media Cyber88 belum menemukan informasi apakah para pihak yang berpekara dalam 2 perkara tersebut apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena masih dalam jangka waktu sebelum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.*jh/bnb.


Berita Lainnya :
  • Jumat Curhat & Bansos, Polsek Kempas Ciptakan Kamtibmas Aman & Kondusif Pasca Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017