Follow Us:
23:28 WIB - PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL | 23:26 WIB - PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA | 17:45 WIB - Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024 | 16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
/ Pelalawan / Nila Hermawati. SH Selaku Kuasa Hukum Yulius Hura Merasa Kecewa Atas Bipartit Dengan PT. SHL /
Nila Hermawati. SH Selaku Kuasa Hukum Yulius Hura Merasa Kecewa Atas Bipartit Dengan PT. SHL
Jumat , 26 Mei 2022 - 06:25:37 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, PELALAWAN - Pertemuan mediasi antara Yulius Hura karyawan PT. Sinar Haska Lestari(SHL) di dampingi penasehat hukumnya Nila Hermawati. SH dengan pihak pimpinan management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL). Bipartit tersebut dilakukan di Kantor kebun PT. Sinar Haska Lestari (SHL), Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada hari kamis tanggal 25/05/2023 pukul 12 siang wib.

Nila Hermawati. SH selaku kuasa hukum Yulius Hura korban pemutusan hubungan kerja sepihak, merasa kecewa kepada pimpinan management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari. Atas perundingan yang di lakukan hari ini pada akhirnya tidak mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, tutur Nila Hermawati, SH.

Bahkan Nila Hermawati. SH selaku kuasa hukum Yulius Hura meminta kepada pihak management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) agar mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian Resor Pelalawan dan serta membayar hak kliennya Yulius Hura, imbuh kuasa hukum Yulius Hura.

Nila Hermawati, SH selaku kuasa hukum Yulius Hura menilai alasan pemutusan hubungan kerja kliennya tidak memenuhi unsur pidana. Ketika mempertanyakan kepada Human Resource Development (HRD) HRD Teuku Zainul Syafei siapa yang melaporkan kepada kepolisian persoalan ini, kata Nila Hermawati, SH. 

Lanjut kuasa hukum Yulius Hura kepada Human Resource Development HRD Teuku Zainul Syafei menjawab bukan perusahaan yang melapor tapi Mohammad Ali selaku assisten. Kemudian Nila Hermawati, SH selaku kuasa hukum Yulius Hura kembali bertanya kepada Mohammad Ali selaku assisten kebun PT. SHL siapa yang melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian Mohammad Ali cepat menjawab bukan saya tapi perusahaan.Oleh karena itu kedua jawaban yang berbeda saya akan melaporkan kasus Phk sepihak ini kepada pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker, pungkas Nila Hermawati, SH.

Sementara mengaku pihak perusahaan yang diwakili oleh Mohammad Ali selaku assisten mengatakan bahwa permasalahan antara saya dengan Yulius Hura telah selesai dan sudah damai pernyataan seperti ini sangat lucu, kata Nila Hermawati, SH.

Dalam kesempatan yang sama Human Resource Development (HRD) HRD Teuku Zainul Syafei mewakili pihak pimpinan management PT. Sinar Haska Lestari (SHL), menjelaskan bahwa permintaan kuasa hukum Yulius Hura kami tidak bisa mengabulkan pembayaran PHK sesuai PP 35 lampiran 5, ucap Human Resource Development HRD Teuku Zainul Syafei.

Alasannya mengapa? Karena saudara Yulius Hura telah melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap saudara Mohammad Ali selaku assisten kebun PT. Sinar Haska Lestari. Yang bisa perusahaan bayar sisa cuti dan sisa gaji saudara Yulius Hura itu saja, tandas Human Resource Development (HRD) HRD Teuku Zainul Syafei.

Selaku korban pemutusan hubungan kerja Yulius Hura sangat berharap kepada pihak perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) agar ia dapat di terima dan bekerja kembali sebagaimana hal biasa, sebut dengan nada sedih oleh Yulius Hura.
(SHI Group)

Released : R.M Hulu


Berita Lainnya :
  • PERSIAPAN PUNCAK PERAYAAN HBP KE-60 TAHUN 2024, KALAPAS PEKANBARU GELAR RAPAT INTERNAL
  • PERINGATI HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE- 60, LAPAS PEKANBARU IKUTI ZIARAH DAN TABUR BUNGA
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017