Follow Us:
20:13 WIB - Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau, Masuri Siap Bangun Ekonomi Lebih Pesat Melalui UMKM | 14:50 WIB - Gugatan Yayasan MENARA Alami Kekalahan Dalam 2 Perkara Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan | 11:37 WIB - Bupati Rohil Akan Alokasikan Anggaran Untuk Masyarakat Pekerja Kayu | 11:35 WIB - Bentuk Perhatian Pemda, Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Serahkan Bantuan | 11:33 WIB - Ini Tanggapan Istri Wabub Rohil ! Suaminya Kehotel Untuk Antar Obat Itu Suruhan Saya Kok | 11:31 WIB - Dampingi Bupati, Danramil 02/TP Ikut Lepas Pemberangkatan CJH Rohil
/ Pekanbaru / Pj Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya /
Pj Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
Rabu, 17 Mei 2023 - 19:53:00 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, sudah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Surat edaran ini sudah disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Surat tersebut berpedoman pada surat edaran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan bahwa para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain kepada pihak mana pun pada momen lebaran ini. Mereka tidak boleh memintanya secara pribadi maupun secara instansi karena termasuk praktek tindak pidana korupsi.

Para pejabat maupun ASN juga tidak boleh parcel atau bingkisan pada momen Idul Fitri 1444 H. Pemberian parcel maupun bingkisan pada momen Lebaran tergolong gratifikasi.

"Kita sudah sebar surat edaran ini ke seluruh OPD sesuai surat edaran dari KPK," tegasnya.

Surat edaran ini sudah mengatur larangan perihal gratifikasi terkait hari raya. Ia menegaskan bahwa para ASN dan pejabat negara dilarang meminta maupun menerima pemberian dari pihak mana pun.

Iwan menegaskan agar tidak ada pihak yang mengirim parcel maupun bingkisan kepada para pejabat maupun ASN di lingkungan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada para pejabat pada momen Idul Fitri.Adv*bnb.


Berita Lainnya :
  • Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau, Masuri Siap Bangun Ekonomi Lebih Pesat Melalui UMKM
  • Gugatan Yayasan MENARA Alami Kekalahan Dalam 2 Perkara Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
  • Bupati Rohil Akan Alokasikan Anggaran Untuk Masyarakat Pekerja Kayu
  • Bentuk Perhatian Pemda, Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Serahkan Bantuan
  • Ini Tanggapan Istri Wabub Rohil ! Suaminya Kehotel Untuk Antar Obat Itu Suruhan Saya Kok
  • Dampingi Bupati, Danramil 02/TP Ikut Lepas Pemberangkatan CJH Rohil
  • Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Menetapkan 3 Orang Komisioner Bawaslu Menjadi Tersangka
  • Unit Reskrim Polsek Senapelan Menyelesaikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Secara Restorative Justice
  • Dua Orang Remaja Wanita Diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan Usai Diduga Melakukan Aksi Pemerasan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017