Follow Us:
20:13 WIB - Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau, Masuri Siap Bangun Ekonomi Lebih Pesat Melalui UMKM | 14:50 WIB - Gugatan Yayasan MENARA Alami Kekalahan Dalam 2 Perkara Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan | 11:37 WIB - Bupati Rohil Akan Alokasikan Anggaran Untuk Masyarakat Pekerja Kayu | 11:35 WIB - Bentuk Perhatian Pemda, Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Serahkan Bantuan | 11:33 WIB - Ini Tanggapan Istri Wabub Rohil ! Suaminya Kehotel Untuk Antar Obat Itu Suruhan Saya Kok | 11:31 WIB - Dampingi Bupati, Danramil 02/TP Ikut Lepas Pemberangkatan CJH Rohil
/ Hukum / Tertidur Pulas HP Melayang Di Curi Maling /
Tertidur Pulas HP Melayang Di Curi Maling
Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:32:02 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | Pekanbaru – Pelaku pencurian handphone berinisial MTF (19), laki-laki asal  jln. Melati Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan tidak berkutik saat diamankan  tim Opsnal Polsek Sukajadi Pekanbaru.

Pelaku ini, berhasil diungkap pihak kepolisisan setelah melakukan aksi kriminal di sebuah rumah Jalan Melati gg Damai Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd. Daud, S.H, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku melakukan aksi pencurian  di Jalan Melati gg Damai Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi. Dalam aksinya pelaku mencuri satu buah handphone di rumah korban korban," ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd. Daud, S.H, Sabtu (13/5/2023).

Menurut keterangan korban yakni CC (21), ia menjadi korban pencurian saat tengah tertidur pulas di kamarnya, dimana handphone tersebut ia letakkan disebelah kepala bagian kiri dengan pintu dalam  keadaan terbuka. Keluarga ia yang lain berada di bagian belakang rumah yang sedang kumpul dikarenakan  kakek ia meninggal dunia. Akibat kejadian itu satu handphone Samsung Galaxy S22 Ultra raib dibawa pelaku.

Pada keesokan harinya yaitu minggu tanggal 30 April 2023,pada saat  korban terbangun sudah tidak melihat handphone yang ditaruh di sebelah kepala bagian kirinya.

Setelah mendapat laporan Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd.Daud.Sh memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Santo Morlandi,SH.Mh bersama tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian.

Selanjutnya, pada hari minggu tanggal 7 April  2023 sekira pukul 03.00 WIB  pelaku MTF berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sukajadi dan mengaku mengalami kerugian materil lebih kurangRp 21.000.000.

Sementara pelaku lainnya yaitu  WW dan RS masih dalam pencarian (DPO). Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.


Berita Lainnya :
  • Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau, Masuri Siap Bangun Ekonomi Lebih Pesat Melalui UMKM
  • Gugatan Yayasan MENARA Alami Kekalahan Dalam 2 Perkara Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
  • Bupati Rohil Akan Alokasikan Anggaran Untuk Masyarakat Pekerja Kayu
  • Bentuk Perhatian Pemda, Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Serahkan Bantuan
  • Ini Tanggapan Istri Wabub Rohil ! Suaminya Kehotel Untuk Antar Obat Itu Suruhan Saya Kok
  • Dampingi Bupati, Danramil 02/TP Ikut Lepas Pemberangkatan CJH Rohil
  • Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Menetapkan 3 Orang Komisioner Bawaslu Menjadi Tersangka
  • Unit Reskrim Polsek Senapelan Menyelesaikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Secara Restorative Justice
  • Dua Orang Remaja Wanita Diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan Usai Diduga Melakukan Aksi Pemerasan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017