Follow Us:
10:14 WIB - Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia | 19:29 WIB - Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu | 16:58 WIB - Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD | 16:05 WIB - LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI | 16:04 WIB - PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI | 18:13 WIB - Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan
/ Pelalawan / Yulius Hura Korban PHK Sepihak Tanpa Pesangon Oleh Perusahaan PT. SHL Bersama Pengacaranya Akan Melapor Kedisnaker Pelalawan /
Yulius Hura Korban PHK Sepihak Tanpa Pesangon Oleh Perusahaan PT. SHL Bersama Pengacaranya Akan Melapor Kedisnaker Pelalawan
Jumat , 28 April 2023 - 10:31:29 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com, PELALAWAN - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak PT. Sinar Haska Lestari (SHL) tidak profesional. Hal ini disampaikan oleh Yulius Hura sebagai korban pemutusan hubungan kerja Perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) melakukan (PHK) terhadap karyawannya tanpa pesangon. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak PT. Sinar Haska Lestari (SHL) yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Kamis Tanggal 27/04/2023 pukul 01.00 wib siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yulius Hura sebagai korban pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL) kepada media ini. PHK Sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bahkan Yulius Hura (Karyawan) menceritakan kepada media ini, atas peristiwa pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya ia pastikan amburadul. Karena saya mendapat intimidasi dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Haska Lestari (SHL) akan melaporkan diri saya ke pihak kepolisian. Dan ia menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL). Lalu pernah mengajak saya untuk duduk bersama dengan pimpinan kebun. Agar bisa saya kembali bekerja seperti sediakala, bahkan assisten inisial MA memediasi memberikan harapan dengan kata telah aman kepada saya (Yulius Hura) artinya akan kembali bekerja sebagaimana hal biasanya, tuturnya.

Namun apa yang telah di ucapkan oleh pihak management PT. SHL melalui assisten inisial MA omong kosong belaka. Justru janji ke janji beliau tidak pernah menempati kata - kata yang sudah terucap oleh bibirnya sendiri, pungkas Yulius Hura. Kemudian pada terakhir ini dengan tiba - tiba keluar Surat Pemutusan Hubungan Kerja kembali terhadap saya dari pihak management perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Haska Lestari (SHL). Sontak saya terkejut membaca surat PHK tersebut dengan penuh kesal. Bunyi surat Pihak management perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL), begini meminta kepada Yulius Hura (Karyawan) untuk segera mengosongkan rumah perusahaan PT. SHL karena sudah di PHK, tukas Yulius Hura.

Ketua DPC Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kabupaten Pelalawan Kasieli Waruwu menyayangkan tindakan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Haska Lestari (SHL). Atas pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan (Yulius Hura) tidak sesuai dengan prosedur. Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 81 No. 37 perubahan pasal 151 dan No. Pasal 38 tambahan pasal 151 A pasal 161ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2020 UU Cipta kerja tentang syarat melakukan PHK. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Haska Lestari (SHL) benar - benar tidak mengikuti aturan sebagaimana yang telah di atur, imbuhnya

Dijelaskan bahwasanya Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. "Itu jelas didalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja kepada karyawan/buruh apabila sudah diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga Secara berturut-turut. Dalam hal ini karyawan atau buruh yang bersangkutan belum pernah menerima surat peringatan dari Manajemen Perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL), "Tegas Kasieli Waruwu. 

Ketua DPC Ikatan Media Online (IMO) Indonesia sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang dinilai tidak profesional dalam aksi koboinya mem-PHK karyawan secara sepihak, khususnya kepada karyawan (Yulius Hura, ujar Ketua IMO Indonesia. Seharusnya perusahaan wajib memberikan surat peringatan selama 3 kali berturut-turut sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/karyawan.Perusahaan juga dapat memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk jenis pelanggaran tertentu, perusahaan bisa langsung mengeluarkan SP3 atau langsung mem-PHK nya. Bukan malah sebaliknya menakut-nakuti dengan cara karyawan memilih antara mengundurkan diri atau dilaporkan ke polisi tanpa dasar yang tidak jelas. 

Ketika media ini saat mengkonfirmasi assisten Mohammad Ali pihak management perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Haska Lestari (SHL) melalui via telpon. Beliau menjelaskan bahwa permasalahan kami antara Yulius Hura dengan saya (Mohammad Ali) selaku assisten disini. Saya nyatakan telah damai dan selesai sudah kita maafkan saudara Yulius Hura, beber Mohammad Ali selaku assisten.

"Disinggung tentang pertanyaan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satu karyawan atas nama Yulius Hura oleh pihak management perusahaan saya tidak bisa menjawab hal itu. Silahkan anda tanyakan kepada Human Resource Departemen (HRD) melalui kantor pusat perusahaan PT. Sinar Haska Lestari (SHL), pungkas assisten Mohammad Ali.

Pada hari kamis 27-04-2023 Yulius hura korban PHK tanpa pesangon karyawan PT. SHL mendatangi Kantor Hukum Nila Hermawati SH untuk menindaklanjuti permasalahan yang yang dialami di perusahaan. Setelah menerima surat kuasa dari kliennya, Nila Hermawati SH sangat menyayangkan kejadian itu yang dialami kliennya Yulius Hura dimana pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon yang lakukan PT. SHL terhadap karyawannya.

Nila Hermawati SH membeberkan, seharusnya perusahaan itu, apabila karyawan telah melanggar peraturan perusahaan, wajib memberikan teguran terlebih dahulu yakni surat peringatan ke l, ll dan lll, namun yang dialami kliennya ini, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa pesangon, tanpa ada surat teguran sp l, ll dan lll, Kata Nila Hermawati SH.

Sementara itu, Nila Hermawati SH mengatakan, bahwa permasalahan yang dialami kliennya ini, akan di tindaklanjuti hingga ke Disnaker Kabupaten Pelalawan, jelas Nila Hermawati. SH.(SHI Group).

Released : R.M Hulu


Berita Lainnya :
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia
  • Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang dalam Sosialisasi BP2MI di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana PI 10 Persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENYAMPAIAN MEKANISME PELAKSANAAN PENILAIAN UPT TERBAIK DAN PEGAWAI PEMASYARAKATAN BERPRESTASI
  • PERINGATI HARI TBC SEDUNIA, LAPAS PEKANBARU IKUT BERPARTISIPASI ADAKAN PENYULUHAN TBC KEPADA WBP,KELUARGA WBP DAN PEGAWAI
  • Pantau Genangan Air di Jalan Simpang Kualo & KM 55, Tim Terpadu Satgas Banjir Turun ke Lapangan
  • Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
  • TINGKATKAN KOMPETENSI PEGAWAI, LAPAS PEKANBARU IKUTI WEBINAR PENINGKATAN MANAJEMEN KINERJA ASN PEMASYARAKATAN
  • Tim Penilaian PPD 2024 Tahap II Tingkat Kabupaten di Ikuti Oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017