Follow Us:
20:13 WIB - Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau, Masuri Siap Bangun Ekonomi Lebih Pesat Melalui UMKM | 14:50 WIB - Gugatan Yayasan MENARA Alami Kekalahan Dalam 2 Perkara Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan | 11:37 WIB - Bupati Rohil Akan Alokasikan Anggaran Untuk Masyarakat Pekerja Kayu | 11:35 WIB - Bentuk Perhatian Pemda, Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Serahkan Bantuan | 11:33 WIB - Ini Tanggapan Istri Wabub Rohil ! Suaminya Kehotel Untuk Antar Obat Itu Suruhan Saya Kok | 11:31 WIB - Dampingi Bupati, Danramil 02/TP Ikut Lepas Pemberangkatan CJH Rohil
/ Daerah / Wow! Mr L WNA China Paksa Pemandu Lagu Layani Plus-plus /
Wow! Mr L WNA China Paksa Pemandu Lagu Layani Plus-plus
Rabu, 22 Maret 2023 - 07:08:57 WIB

TERKAIT:
   
 
PANGKALPINANG -- Bak mimpi buruk di siang hari bagi wanita ini, sebut saja T (20), warga Kota Pangkalpinang. Belum lama ini wanita muda ini mengaku ia sempat mengalami kejadian tak menyenangkan atau dugaan percobaan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA).

Menurut penuturan T kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), sebagai pemandu lagu (freelance) di salah satu tempat hiburan malam (THM) karoke di Kota Pangkalpinang.

Malam itu, T kedatangan tamu yakni Mr L bersama rekannya. Seperti biasa, T pun melayani Mr L. Namun tanpa diduganya malam itu Mr L menurutnya malah menunjukan sikap tak menyenangkan, lantaran Mr L memaksa minta layanan 'plus-plus' darinya.

Spontan T pun mengaku dirinya merasa kaget saat itu, ia pun seketika itu menolak permintaan Mr L malam itu. Meski sempat menolak ajakan Mr L untuk mendapatkan jasa service lebih namun Mr L menurutnya justru memaksa dirinya melepaskan pakaian yang digunakannya malam itu.

Akibat perbuatan Mr L, T mengaku sampai saat ini ia merasa trauma bahkan perilaku WNA itu (Mr L) dianggapnya telah merendahkan harga dirinya sebagai perempuan pemandu lagu di sebuah THM.

Menurut T, Mr L beranggapan jika pemandu lagu yang sudah diboking tidak menuruti keinginannya maka diminta keluar atau diusir dari room karaoke. Bahkan malam itu Mr sempat marah-marah hingga sempat mengeluarkan kata-kata yang menghina/melecehkan harkat dan martabat mereka sebagai perempuan.

"Meski profesi kami sebagai pramuria nemenin tamu nyanyi, tidak semua dari kami dianggap seorang PSK (Pekerja Seks Komersial-red), kami hanya minta tolong Mr L maupun mister-mister (WNA-- red)  yang ada di Babel tidak semaunya," harapnya.

Informasi lain berhasil dihimpun tim KBO Babel dari.sejumlah narasumber menyebutkan jika Mr L merupakan WNA asal negara China. Ia diketahui datang ke Indonesia atau ke pulau Bangka dalam urusan bisnis dengan salah satu perusahaan pengolahan mineral ikutan (zirkon).

Sementara pihak Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang melalui Kasi Layanan Informasi & Pengaduan, Jose saat dikonfirmasi soal status keimigrasian Mr L. Namun Jose belum dapat memberikan keterangan lebih jauh seputar keimigrasian WNA tersebut.

Sebaliknya Jose mengatakan jika ia sendiri masih menunggu hasil pengecekan oleh tim Penindakan Imigrasi (Dakkim) Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang terkait laporan WNA tersebut (Mr L) yang dilduga bermasalah.

"Sudah saya laporkan masalah ini, jadi saya masih menunggu hasil pengecekan dari tim Dakkim. Bila sudah ada hasilnya segera saya sampaikan," kata Jose saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/3/2023) siang.

Meski begitu Jose menegaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti sesuai tupoksi lembaganya di bidang keimigrasian.

"Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu bagaimana status keimigrasian WNA ini (Mr L -- red). Apakah dia melanggar ijin yang berkaitan dengan keimigrasian atau lainnya," terangnya.

Akan tetapi jika pertemuan WNA tersebut (Mr L) dianggapnya telah melakukan tindak yang mengandung unsur pidana maka yang berwenang yang meindak yakni pihak kepolisian.

Kendati demikian Imigrasi juga mempunyai wewenang untuk menindak atau meninjau kembali izin menetap/tinggalnya seorang WNA, jika WNA tersebut  keberadaan sudah meresahkan masyarakat setempat atau melakukan pelanggaran norma-norma hukum, dan adat istiadat, apalagi kalau penyalahgunaan visa pihak imigrasi lah yang akan  menindaknya.*


Berita Lainnya :
  • Dilantik Jadi Ketua Kadin Riau, Masuri Siap Bangun Ekonomi Lebih Pesat Melalui UMKM
  • Gugatan Yayasan MENARA Alami Kekalahan Dalam 2 Perkara Ditingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
  • Bupati Rohil Akan Alokasikan Anggaran Untuk Masyarakat Pekerja Kayu
  • Bentuk Perhatian Pemda, Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Serahkan Bantuan
  • Ini Tanggapan Istri Wabub Rohil ! Suaminya Kehotel Untuk Antar Obat Itu Suruhan Saya Kok
  • Dampingi Bupati, Danramil 02/TP Ikut Lepas Pemberangkatan CJH Rohil
  • Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Menetapkan 3 Orang Komisioner Bawaslu Menjadi Tersangka
  • Unit Reskrim Polsek Senapelan Menyelesaikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Secara Restorative Justice
  • Dua Orang Remaja Wanita Diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan Usai Diduga Melakukan Aksi Pemerasan
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017