Follow Us:
11:41 WIB - Bupati Siak Terima Rpmbongan Tim Safar Ramadan Pemerintah Provinsi Riau, Yang Langsung di Pimpin Wakil Gubernur Riau | 11:29 WIB - Ternyata Payung Elektrik Masjid An-Nur Seharga 42 Milyar Tak Tahan Angin dan Hujan | 10:55 WIB - IMO Indonesia Apresiasi Sikap Humanis Bripka Handoko Yang Berikan Kesempatan Seorang Tahanan Bisa Meluk Anaknya | 10:06 WIB - Prof. Dr. Asep N Jadi Penguji Eksternal dan Penguji Tamu Ujian Terbuka Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum | 16:34 WIB - Sartono Selaku Kuasa Hukum Sintong Tegaskan Bahwa Perbuatan Pelapor Tersebut Tidak Benar | 22:38 WIB - MPC PP Kampar Beserta Jajaran Ikut Hadiri Pelantikan Pj Sekda Ir Azwan
/ Pekanbaru / Kajati Riau Dr Supardi Jadi Narasumber Dialog Interaktif Jaksa Menyapa /
Kajati Riau Dr Supardi Jadi Narasumber Dialog Interaktif Jaksa Menyapa
Senin, 20 Februari 2023 - 11:45:10 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | PEKANBARU -- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Studio Pro, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang disiarkan langsung secara live dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru

Dalam penyampaiannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa bicara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari segi pencehagan, Kejaksaan melalui fungsi Bidang Intelijen yakni mempunyai Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Kemudian, dalam Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan juga memiliki program Jaksa Menyapa, Tanya Jaksa, Jaksa Masuk Sekolah dan juga Jaksa Masuk Pesantren. Tentunya, program ini sudah kita jalankan di setiap daerah dibawah naungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan pentingnya dibuat suatu kurikulum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di satuan pendidikan. Tujuannya, memahami sejak dini apa itu yang dikatakan Tindak Pidana Korupsi dan Unsur unsur yang dikatakan sebagai perbuatan Korupsi.

Dari segi pemberantasan, Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimulai terlebih dahulu dari diri sendiri dengan cara menjauhkan diri dari perilaku perilaku dan perbuatan tercela yang dapat merugikan.***


Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Terima Rpmbongan Tim Safar Ramadan Pemerintah Provinsi Riau, Yang Langsung di Pimpin Wakil Gubernur Riau
  • Ternyata Payung Elektrik Masjid An-Nur Seharga 42 Milyar Tak Tahan Angin dan Hujan
  • IMO Indonesia Apresiasi Sikap Humanis Bripka Handoko Yang Berikan Kesempatan Seorang Tahanan Bisa Meluk Anaknya
  • Prof. Dr. Asep N Jadi Penguji Eksternal dan Penguji Tamu Ujian Terbuka Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum
  • Sartono Selaku Kuasa Hukum Sintong Tegaskan Bahwa Perbuatan Pelapor Tersebut Tidak Benar
  • MPC PP Kampar Beserta Jajaran Ikut Hadiri Pelantikan Pj Sekda Ir Azwan
  • Warga Kota Pekanbaru Laporkan Bupati Rohil Ke Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan
  • Pengusaha HA Ngaku Rugi Hingga Rp 3,2 Milyar, Bupati Rohil dan Istrinya Dilaporkan Ke Polda Riau
  • Dirjen Perundang Undangan Kemenhum-HAM Dorong Kantor Wiliyah Kemenhum-HAM Untuk Menginvetarisir Berbagai Peraturan Daerah
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017