Follow Us:
11:41 WIB - Bupati Siak Terima Rpmbongan Tim Safar Ramadan Pemerintah Provinsi Riau, Yang Langsung di Pimpin Wakil Gubernur Riau | 11:29 WIB - Ternyata Payung Elektrik Masjid An-Nur Seharga 42 Milyar Tak Tahan Angin dan Hujan | 10:55 WIB - IMO Indonesia Apresiasi Sikap Humanis Bripka Handoko Yang Berikan Kesempatan Seorang Tahanan Bisa Meluk Anaknya | 10:06 WIB - Prof. Dr. Asep N Jadi Penguji Eksternal dan Penguji Tamu Ujian Terbuka Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum | 16:34 WIB - Sartono Selaku Kuasa Hukum Sintong Tegaskan Bahwa Perbuatan Pelapor Tersebut Tidak Benar | 22:38 WIB - MPC PP Kampar Beserta Jajaran Ikut Hadiri Pelantikan Pj Sekda Ir Azwan
/ Nasional / Dukung Program Presiden RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin Bangun Kesadaran Hukum Dari Desa /
Dukung Program Presiden RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin Bangun Kesadaran Hukum Dari Desa
Minggu, 19 Februari 2023 - 22:27:24 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | JAKARTA -- Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan percepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan.

Pembangunan desa menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah pusat sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan. Namun demikian, pembangunan desa tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders).

Dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Presiden RI Joko Widodo berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, sebagaimana tertuang dalam Nawacita poin 3.

Kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangatlah tepat, dimana daerah pinggiran yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, harus menjadi titik perhatian utama pemerintah. Tak hanya membangun jalan, Pemerintah harus juga mendirikan balai kesehatan, sekolah, pasar, pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya, sehingga masyarakat yang tinggal di perbatasan mendapat jaminan mata pencarian, akses kesehatan, akses pendidikan, dan akses penerangan listrik.

Berbagai langkah telah dilakukan salah satunya adalah memberikan porsi besar dengan mengucurkan dana desa yang kehadirannya diharapkan dapat menjadikan sumber pemasukan desa meningkat demi mengatasi permasalahan guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Sejak 2015, dana desa telah disalurkan dan hasilnya pun sudah terlihat seperti telah terbangunnya jalan desa, jembatan, pasar desa, fasilitas air bersih, sumur, embung, irigasi, dan sarana olahraga.

Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

Demi mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun desa, Kejaksaan RI sebagai Aparat Penegak Hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain Nota Kesepahaman tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.***



Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Terima Rpmbongan Tim Safar Ramadan Pemerintah Provinsi Riau, Yang Langsung di Pimpin Wakil Gubernur Riau
  • Ternyata Payung Elektrik Masjid An-Nur Seharga 42 Milyar Tak Tahan Angin dan Hujan
  • IMO Indonesia Apresiasi Sikap Humanis Bripka Handoko Yang Berikan Kesempatan Seorang Tahanan Bisa Meluk Anaknya
  • Prof. Dr. Asep N Jadi Penguji Eksternal dan Penguji Tamu Ujian Terbuka Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum
  • Sartono Selaku Kuasa Hukum Sintong Tegaskan Bahwa Perbuatan Pelapor Tersebut Tidak Benar
  • MPC PP Kampar Beserta Jajaran Ikut Hadiri Pelantikan Pj Sekda Ir Azwan
  • Warga Kota Pekanbaru Laporkan Bupati Rohil Ke Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan
  • Pengusaha HA Ngaku Rugi Hingga Rp 3,2 Milyar, Bupati Rohil dan Istrinya Dilaporkan Ke Polda Riau
  • Dirjen Perundang Undangan Kemenhum-HAM Dorong Kantor Wiliyah Kemenhum-HAM Untuk Menginvetarisir Berbagai Peraturan Daerah
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017