suarasindo.com,PEKANBARU - Minyak goreng merek Minyakita
mulai sulit ditemukan di pasaran. Bahkan sempat mencuat isu penjualan
Minyakita yang Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter itu bakal pakai e-KTP.
Namun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Provinsi Riau, Taufik OH belum bisa memastikan pembelian
pakai e-KTP. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah
pusat.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, sejauh ini kebijakan beli
Minyakita pakai tunjukkan e-KTP belum diterapkan di Provinsi Riau.
Hanya saja ia sepakat dengan kebijakan tersebut.
Karena tujuan dari penggunaan e-KTP untuk syarat pembelian
Minyakita ini adalah untuk membatasi pembeli. Supaya tidak membeli dalam
jumlah banyak dan berulang-ulang.
"Ini dalam rangka pembatasan pembelian, jadi jangan sampai
yang sudah beli itu beli lagi, jadi dibatasi, supaya semua nya dapat,"
kata Taufik OH.
Seperti diketahui, Minyakita adalah merk minyak goreng
curah yang diluncurkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli 2022
lalu. Sebagai produk untuk menekan harga minyak goreng yang sempat
melambung tinggi, Minyakita dibanderol sesuai HET Rp14 ribu per liter.*bnb.