Follow Us:
11:41 WIB - Bupati Siak Terima Rpmbongan Tim Safar Ramadan Pemerintah Provinsi Riau, Yang Langsung di Pimpin Wakil Gubernur Riau | 11:29 WIB - Ternyata Payung Elektrik Masjid An-Nur Seharga 42 Milyar Tak Tahan Angin dan Hujan | 10:55 WIB - IMO Indonesia Apresiasi Sikap Humanis Bripka Handoko Yang Berikan Kesempatan Seorang Tahanan Bisa Meluk Anaknya | 10:06 WIB - Prof. Dr. Asep N Jadi Penguji Eksternal dan Penguji Tamu Ujian Terbuka Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum | 16:34 WIB - Sartono Selaku Kuasa Hukum Sintong Tegaskan Bahwa Perbuatan Pelapor Tersebut Tidak Benar | 22:38 WIB - MPC PP Kampar Beserta Jajaran Ikut Hadiri Pelantikan Pj Sekda Ir Azwan
/ Hukum / Gugatan Perkara PMH Polda Riau Terhadap Houtman, Kamarudin Simanjuntak : Perlu Didalami Lagi /
Gugatan Perkara PMH Polda Riau Terhadap Houtman, Kamarudin Simanjuntak : Perlu Didalami Lagi
Selasa, 06 Desember 2022 - 11:29:35 WIB

TERKAIT:
   
 
Suarasindo.com | PEKANBARU - Houtman bersama Kuasa Hukumnya Apul Sihombing, S.H., M.H. bertemu dengan Pengacara Fenomenal Kamarudin Simanjutak, S.H. di salah satu Rumah Makan di Pelalawan, Provinsi Riau. Senin, (05/12/2022).

Houtman menegaskan bahwa pertemuan itu dalam rangka membahas perkembangan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr Riau yang melibatkan PT. Arara Abadi sebagai Pihak Tergugat I dan Direskrimum Polda Riau sebagai pihak tergugat II.

Kamarudin Simanjutak yang diwawancara secara eksklusif oleh media SHI Group di Hotel Pangeran Pekanbaru mengatakan, jika fakta di lapangan sesuai dialog berdasarkan bukti video yang ada saat peristiwa maka dapat dipastikan tidak ada peristiwa perbuatan tindak pidananya.

Menurutnya pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang diterapkan kepada Houtman merupakan pasal yang telah direvisi dan diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pasal itu harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Jadi kalau tidak ada ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, lalu kejahatan apa yang telah dilakukan?," jelas pengacara yang dikenal berani dan sangat vokal dalam menyuarakan kebenaran.

Lanjutnya, terkait pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan yang diterapkan, menurutnya pengasutan atau provokasi itu harus jelas kata-kata yang diucapkan dan apa akibatnya dari penghasutan itu.

"Jika tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dari penghasutan itu, maka perbuatan menghasut itu tidak terpenuhi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kamarudin berharap pihak yang telah menyatakan Houtman tersangka supaya menggelar ulang atau melakukan penyelidikan yang lebih dalam lagi. "Jangan sampai gara-gara menegakkan hukum, justru terzolimi hak hukum orang lain. Syarat penetapan tersangka juga harus memenuhi 2 alat bukti yang sah, dan yang tidak kalah penting adalah harus menggunakan hati nurani, jangan hanya dengan berdialog yang merupakan tradisi, orang langsung bisa jadi tersangka"ungkap Kamaruddin.

"Perlu didalami lagi, mengundang para ahli pidana atau ahli bahasa misalnya, dan perlu diketahui bahwa tersangka belum tentu bersalah jadi harus dihargai juga hak-hak hukumnya."tutup Kamaruddin.

Untuk diketahui, sedang bergulir di Pengadilan Negeri sidang gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap penetapan Houtman sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Riau sebagai tergugat II dan PT Arara Abadi sebagai pihak tergugat I. Kini perkara tersebut memasuki babak menghadirkan para pihak di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk agenda Mediasi pada Kamis, (8/12/2022).***


Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Terima Rpmbongan Tim Safar Ramadan Pemerintah Provinsi Riau, Yang Langsung di Pimpin Wakil Gubernur Riau
  • Ternyata Payung Elektrik Masjid An-Nur Seharga 42 Milyar Tak Tahan Angin dan Hujan
  • IMO Indonesia Apresiasi Sikap Humanis Bripka Handoko Yang Berikan Kesempatan Seorang Tahanan Bisa Meluk Anaknya
  • Prof. Dr. Asep N Jadi Penguji Eksternal dan Penguji Tamu Ujian Terbuka Disertasi Pada Program Doktor Ilmu Hukum
  • Sartono Selaku Kuasa Hukum Sintong Tegaskan Bahwa Perbuatan Pelapor Tersebut Tidak Benar
  • MPC PP Kampar Beserta Jajaran Ikut Hadiri Pelantikan Pj Sekda Ir Azwan
  • Warga Kota Pekanbaru Laporkan Bupati Rohil Ke Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan
  • Pengusaha HA Ngaku Rugi Hingga Rp 3,2 Milyar, Bupati Rohil dan Istrinya Dilaporkan Ke Polda Riau
  • Dirjen Perundang Undangan Kemenhum-HAM Dorong Kantor Wiliyah Kemenhum-HAM Untuk Menginvetarisir Berbagai Peraturan Daerah
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017