Follow Us:
16:26 WIB - Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024 | 16:24 WIB - LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS | 16:22 WIB - WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN | 12:31 WIB - Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera | 20:27 WIB - Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar | 20:08 WIB - Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
/ Hukum / Beredar Berita HOAX! S.Hondro Akan Tempuh Jalur Hukum /
Beredar Berita HOAX! S.Hondro Akan Tempuh Jalur Hukum
Senin, 14 November 2022 - 18:34:18 WIB

TERKAIT:
   
 
SUARASINDO.COM | PEKANBARU - Beredarnya berita online yang dimuat oleh seseorang inisal "AF" yang menuding Mantan Ketua IMO Riau, Saudara Hondro meminta sejumlah uang dan mengancam pengusaha Sirtu dibantah keras oleh Inisal "S" yang disebut sebagai pengusaha sirtu tersebut.

Saat awak media mengkonfirmasi ke pengusaha inisial "S" dengan mengirimkan link https://growmedia-indo.com/2022/11/14/hondro-ketua-imo-diduga-kuat-minta-uang-dan-ancam-penambang-sirtu/, pengusaha inisial "S" kemudian membantah bahwa tidak ada pengancaman dan permintaan sejumlah uang kepada dirinya.

"tidak ada pengancaman dan permintaan seperti yang diberitakan itu." Jawabnya saat di konfirmasi via telepon seluler.

Mantan Ketua IMO Riau, Saudara Hondro menyayangkan pemberitaan tersebut pasalnya tidak tau menau perihal itu.

"Saya tidak nampak uang 5 juta atau gimana," lanjutnya.

"Saya akan segera layangkan Hak Jawab, dan membuat laporan pengaduan ke Dewan Pers" ujarnya.

Terkait pemberitaan tersebut selaku Penasehat Hukum, Jetro Sibarani, S.H., M.H., mengatakan akan melayangkan hak jawab terlebih dahulu kepada media yang bersangkutan dengan tembusan serta laporan pengaduan ke Dewan Pers.

"Selaku kuasa, saran saya menyarankan untuk membuat hak jawab terlebih dahulu," jawabnya via pesan Whatsapp singkat.

Ia juga menyebut bahwa tentu kuat dugaan menyebarkan berita bohong dan memfitnah Saudara Hondro dihadapan publik, yang telah merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarganya.

Bahwa dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir dan harkat serta martabat seseorang. (Diduga Melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pasal 310 KUHP adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta).*


Berita Lainnya :
  • Kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan Dilepas Dalam Rangka Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42 Tahun 2024
  • LAKUKAN PENDATAAN POLSUS, LAPAS PEKANBARU BEKERJA SAMA DENGAN POLRESTA PEKANBARU SEBAGAI WUJUD SINERGITAS
  • WUJUD SINERGITAS DENGAN APH, LAPAS PEKANBARU IKUTI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENANGANAN TAHANAN
  • Jembatan Sepanjang 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Sejumlah Awak Media Riau Bersilaturahmi ke Polsek Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru Provinsi Sumbar
  • Ketua IKM Rohil Jakarta Hadiri Peresmian Tugu Nelayan Pulau Halang
  • Irjen Pol Eka Budi Sampurno Resmikan Tugu Nelayan Pulau Halang
  • SIDANG PRANIKAH PEGAWAI LAPAS PEKANBARU, INI PESAN KALAPAS !
  • Mempererat tali Silaturahmi, Awak Media Disambut Baik Oleh Kasi Humas Polres Kuansing
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017